Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Nomor Khusus Kendaraan "MA", Ketua Pakai "MA 1"

Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor MA 1 menggantikan RI 8 yang sebelumnya dipakai.

Diperbarui 19 Agustus 2025, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor khusus bertanda "MA".
  • Pelat nomor MA 1 diberikan kepada Ketua MA Sunarto.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan pengawasan internal.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus bertanda "MA". Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor MA 1 menggantikan RI 8 yang sebelumnya dipakai.

Pelat nomor khusus itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa (19/8/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Dedy memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.

Selain itu, MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari RI 8 menjadi MA 1.

Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

Dukung Identitas Kelembagaan

Dijelaskan, MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025.

Pelat nomor khusus itu disebut bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.

Merujuk laman Korlantas Polri, penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6