KPK Duga Ada Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Kantor Agensi Haji

KPK menggeledah kantor agensi perjalanan haji yang berlokasi di Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

Diperbarui 15 Agustus 2025, 22:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor agensi perjalanan haji yang berlokasi di Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir Antara, Jumat (15/8/2025).

Budi mengatakan, KPK meminta pihak-pihak terkait untuk selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, terutama saat penggeledahan.

KPK Geledah Rumah Yaqut, Sita HP hingga Dokumen

KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita.

Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti disita terdiri dari dokumen dan barang elektronik. Dia menyebut, salah satu item yang termasuk barang elektronik adalah telepon genggam.

"Jadi dari BBE (barang bukti elektronik) itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," ujar dia kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Menurut Budi, informasi di dalam BBE diharapkan bisa menelusuri alur dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujar dia.

Selain rumah Gus Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari sana, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix. Saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," ujar dia.

Ada Biaya Komitmen dari Agen Travel

KPK mengungkap fakta baru praktik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Salah satu temuannya ada 'biaya komitmen' dari agen perjalanan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus yang nilainya fantastis, mencapai 7.000 dolar AS per kursi, atau sekitar Rp110 juta.

"Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2025).

Asep menjelaskan, nilai komitmen ini bervariasi tergantung pada reputasi dan layanan agen travel.

"Kalau travel-travel yang sudah besar, biasanya dengan layanan lebih premium dan lokasi penginapan dekat Masjidil Haram, itu lebih mahal. Jarak hotel dari lokasi ibadah juga memengaruhi harga," ujarnya.

Besaran biaya ini mengindikasikan adanya praktik jual-beli kuota yang tidak transparan. Diduga, sistem ini membuka celah korupsi yang merugikan jemaah dan mencoreng integritas pengelolaan ibadah haji.

Awal Mula Kasus Korupsi Haji Diusut

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6