Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta menjadi salah satu strategi pengendalian lalu lintas yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, yang dibagi menjadi ganjil dan genap, sesuai dengan tanggal kalender. Namun, pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (16/8/2025) kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.
Biasanya saat sedang berlaku, ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Advertisement
Pembatasan dilakukan untuk semua kendaraan bermotor pribadi roda empat atau lebih, kecuali kendaraan yang mendapatkan pengecualian, seperti ambulans, kendaraan dinas tertentu, dan transportasi umum berpelat kuning.
Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan ini ditiadakan sehingga semua jenis pelat nomor bebas melintas di Jakarta tanpa khawatir terkena sanksi.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Meski pada Sabtu 16 Agustus 2025 aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mengatur perjalanan dengan bijak.
Volume kendaraan pada akhir pekan sering meningkat, terutama menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan kawasan kuliner. Kemacetan masih mungkin terjadi di beberapa titik meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221218/original/054217400_1747307210-20250515-Polusi_Udara_Jakarta-ANG_6.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4941336/original/005113500_1725970960-WhatsApp_Image_2024-09-10_at_19.16.03_106b8e68.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu 16 Agustus 2025: Begini Cara Antisipasi Kemacetan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983241/original/059540700_1730105257-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_15.44.46_c3b53d42.jpg)
Akhir pekan sering menjadi momen bagi warga untuk beraktivitas lebih leluasa di Jakarta. Pada Sabtu (16/8/2025), kebijakan ganjil genap ditiadakan, memberi kesempatan bagi semua kendaraan untuk melintas tanpa batasan nomor pelat.
Meski begitu, kepadatan lalu lintas tetap berpotensi terjadi di berbagai titik, sehingga pengaturan perjalanan tetap diperlukan. Berikut tipsnya:
1. Atur Waktu Keberangkatan Sejak Pagi
Meski tanpa ganjil genap, kemacetan bisa terjadi di akhir pekan. Berangkatlah lebih pagi untuk menghindari padatnya lalu lintas, terutama di jalur menuju pusat perbelanjaan dan area wisata.
2. Gunakan Aplikasi Peta Digital untuk Memantau Lalu Lintas
Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau titik kemacetan secara real-time dan mencari rute alternatif yang lebih lancar.
3. Hindari Jam Ramai di Akhir Pekan
Biasanya, kepadatan lalu lintas terjadi antara pukul 11.00–14.00 WIB dan menjelang malam. Pilih jam di luar waktu padat agar perjalanan lebih nyaman.
4. Pertimbangkan Transportasi Umum Massal
MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta tetap menjadi pilihan efisien meski ganjil genap ditiadakan. Selain menghindari macet, biaya transportasi pun bisa lebih hemat.
5. Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Berangkat
Pastikan ban, rem, oli, dan bahan bakar dalam kondisi optimal agar perjalanan aman. Akhir pekan sering diwarnai perjalanan jarak jauh, jadi pengecekan penting dilakukan.
6. Siapkan Rencana Cadangan
Jika rute utama padat atau terjadi hambatan, miliki rencana jalur alternatif. Pengetahuan tentang jalan-jalan kecil atau akses pintas bisa sangat membantu.
7. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas dan Keselamatan Berkendara
Walau tanpa ganjil genap, disiplin di jalan tetap penting. Gunakan sabuk pengaman, jaga kecepatan, dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara.
Liburnya aturan ganjil genap di akhir pekan memang memberi kebebasan lebih bagi pengendara, namun bukan berarti mengabaikan kenyamanan dan keselamatan di jalan.
Dengan perencanaan yang matang dan sikap disiplin berkendara, perjalanan akhir pekan di Jakarta bisa tetap lancar dan menyenangkan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5035540/original/088870600_1733331244-WhatsApp_Image_2024-12-04_at_23.45.49_a905a0a0.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)