Donor Darah Jadi Aksi Solidaritas Sesuai Prinsip HAM

Pelaksanaan donor darah tahun ini melibatkan petugas sebanyak 16 orang dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, serta 6 (enam) orang petugas dari Klinik KemenHAM RI.

Diperbarui 15 Agustus 2025, 12:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asai Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyelenggarakan kegiatan donor darah Kegiatan ini berlangsung di Aula KemenHAM RI, Kamis (14/8). Aksi sosial tersebut dilangsungkan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.

Menurut Dokter Ahli Madya Klinik KemenHAM RI, Yenny Chandrawaty, pelaksanaan donor darah tahun ini melibatkan petugas sebanyak 16 orang dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, serta 6 (enam) orang petugas dari Klinik KemenHAM RI.

"Donor darah diikuti oleh seluruh pegawai pada seluruh Unit Eselon I di KemenHAM RI dalam hal ini Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direkrotat Instrumen dan Penguatan HAM (IDP HAM), Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)," kata Yenny melalui keterangan pers diterima.

Yenny menambahkan, selain pegawai, para pimpinan beserta jajaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM Jakarta juga ikut serta dalam donor darah ini. Dia mengatakan, pelaksanaan donor darah direncanakan menargetkan sebanyak 200 peserta dari Unit Eselon I dan Kanwil.

Yenny mencatat, total ada 121 dari 159 peserta yang mengikuti aksi donor darah. Sisanya, sebanyak 38 peserta tidak dapat mendonorkan darah karena permasalahan pada hemoglobin, tekanan darah, dan riwayat medis.

"Donor darah merupakan salah satu bentuk nyata implementasi HAM, khususnya dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan hak untuk hidup," ungkap Yenny.

 

Selamatkan Nyawa Orang Lain

Ia yakin, setiap tetes darah disumbangkan berpotensi menyelamatkan nyawa orang lain, sekaligus memastikan pasien mendapatkan akses layanan medis yang memadai. Hal ini sejalan dengan Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

"Donor darah mencerminkan nilai solidaritas sosial yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM. Selama memenuhi syarat medis, siapa pun dapat menjadi pendonor, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau status sosial," tegas dia.

"Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan Pasal 3 UU HAM terwujud dalam proses donor darah yang terbuka bagi semua kalangan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan berbasis donor darah dapat dirasakan secara adil oleh setiap lapisan masyarakat," imbuhnya menandasi.\

Kegiatan tersebut berjalan baik, para insan Kementeran HAM antusias mendonorkan darahnya. Diawali mengisi formulir data diri, lalu pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan berat badan, dan pemeriksaan Hemoglobin. Jika dianggap memenuhi syarat, maka pegawai langsung mendonorkan darahnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat Pungka M Sinaga, Kepala Bagian Tata Usaha, Protokol dan Hubungan Masyarakat Ibrahim Reza, Kepala Subbagian Umum Hefrandry, dan seluruh pegawai KemenHAM RI. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Jakarta Mikael Azedo Harwito beserta jajarannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6