Liputan6.com, Jakarta Lautan massa terus mengalir ke depan Pendopo Kabupaten Pati. Di bawah terik matahari Rabu 13 Agustus 2025 itu, suara orasi bersahut-sahutan, bendera dan spanduk berkibar, mereka memenuhi tantangan Bupati Pati, Sudewo.
Ada lima tuntutan yang dibawa massa yakni:
- Menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatan.
- Menolak penerapan lima hari sekolah.
- Menolak renovasi Alun-alun Pati dengan anggaran Rp2 miliar.
- Menolak pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati yang bersejarah.
- Menolak proyek videotron senilai Rp1,39 miliar.
Massa tampaknya tak puas hanya menyuarakan aspirasi lewat pengeras suara di atas mobil komando. Mereka berulang kali menuntut Bupati Sudewo, keluar menemui. Namun, seruan itu tak juga dihiraukan. Suasana mulai memanas, emosi kian tersulut, hingga kericuhan pun tak terelakkan.
Advertisement
Massa mulai melempari petugas yang berjaga di dalam kompleks kantor bupati. Di sejumlah titik, asap pekat mengepul tanda pembakaran telah dimulai. Massa juga merobohkan tembok dan memecahkan kaca pendopo.
Personel Kepolisian tidak tinggal diam. Mereka berusaha menenangkan massa, bahkan gas air mata ditembakkan untuk meredam aksi. Massa lantas kocar kacir.
Bukan hanya kaum laki-laki yang turun aksi. Emak-emak pun ikut turun ke jalan, sebagian bahkan membawa anaknya. Mereka datang dengan keyakinan bahwa aksi akan berjalan damai. Namun, saat kepanikan merebak, banyak balita dan anak-anak pingsan.
Â
Â
Muncul, Tapi Disambut Sandal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314186/original/045472200_1755069191-Untitled.jpg)
Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul di tengah demonstran. Dengan catatan, massa aksi tidak melakukan kontak fisik selama bupati menyampaikan pesannya.
Namun belum lama dirinya keluar, massa aksi langsung melemparinya dengan berbagai benda. Sambil dilindungi dengan tameng polisi, Sudewo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Sudewo dari atas mobil Brimob.
Tidak banyak kata yang dia sampaikan. Usai meminta maaf, Sudewo mengatakan akan berbuat lebih baik lagi. "Saya akan berbuat yang lebih baik," lanjutnya.
Karena masih dihujani botol sampai sandal, Sudewo akhirnya dievakuasi aparat keamanan menggunakan kendaraan taktis.
Advertisement
DPRD Pati Bergerak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5313776/original/096491400_1755054897-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_08.34.40.jpeg)
Demi meredakan amukan massa dan gejolak politik yang berlarut-larut, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan kemudian menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.
"Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket)," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).
Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat semua. "(Semua) sepakat," jelas Danu.
Rapat Pansus yang dipimpin oleh Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat langsung bekerja. Mereka pun menghasilkan 9 poin yang akan dilanjutkan dalam rapat.
Danu membenarkan 9 poin itu saat dikonfirmasi. "Ya (9 poin nontulensi rapat perdana hak angket DPRD Pati)," kata dia.
Berikut isinya:
- Pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur Ahli Hukum Pindana & Ahli Hukum Tata Negara.
- Pansus mengidentifikasi masalah hukum & pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus
- Besok Kamis, Tanggal 14 Agustus 2025 Pansus akan mengadakan Rapat dengan ahli hukum kemudian dilanjutkan dengan mengundang OPD dan Pihak terkait.
- Masing-masing Aliansi Masyarakat Pati bisa menyaksikan rapat pansus
- Hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Paripurna DPRD Pati
- Dilanjutkan tahapan berikutnya, DPRD melakukan hak Menyatakan Pendapat
- Hasil Paripurna hak Menyatakan Pendapat disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)
- MA Wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak menerima usulan dari DPRD Pati
- Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal.Â
Bupati Sudewo Tak Bergeming
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314377/original/089434300_1755075837-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_15.56.54.jpeg)
Bupati Pati Sudewo merespons desakan massa demonstran, yang menginginkan mundur. Sudewo menegaskan, bahwa pemilihannya sebagai bupati berdasarkan konstitusional sehingga pemberhentian tidak bisa hanya berlandaskan tuntutan.
"Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan seperti itu," kata Sudewo kepada wartawan di Pati, Rabu (13/8/2025).
Menurut Sudewo meski demonstran mendesaknya untuk mundur dari kursi bupati, namun semua ada mekanismenya.
Terkait rapat paripurna DPRD Pati yang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati, Sudewo memilih untuk menghormati prosedur tersebut.
"Ya itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut. Lebih-lebihnya kemudian dari tuntutan dari para pemerintah saya," lanjutnya.
Advertisement
Berkaca pada Kasus Bupati Jember
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2846462/original/078164600_1562426092-MA.jpg)
Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan, ini tak hanya bergantung pada DPRD Kabupaten Pati, tapi juga keputusan Mahkamah Agung (MA) nanti.
"(Soal pemakzulan) tergantung kesepakatan DPRD. Proses politiknya dua tingkat, pertama tingkat DPRD. Kalau DPRD sepakat dimakzulan, maka proses selanjutnya diajukan ke MA. Kalau DPRD tak sepakat makzulkan, ya wassalam soal pemakzulan tak terjadi," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu 13 Agustus 2025.
"Kedua, pada level MA. Jika pemakzulan disetujui DPRD, selanjutnya akan diproses di MA. Apakah pemakzulan ditolak atau diterima. Kalau MA menolak, maka pemakzulan DPRD batal," sambungnya.
Adi Prayitno pun mengingatkan akan kejadian pada 2019, di mana Bupati Jember, Faida, juga dimakzulkan atas keputusan fraksi-fraksi di DPRD. Namun, akhirnya kandas di tangan MA, lantaran yang bersangkutan kesalahan yang diperbuat bupati telah diperbaiki.
"Fenomena ini pernah terjadi pada Bupati Jember 2019 lalu. DPRD sepakat memakzulkan dan melayangkan surat ke MA, tapi MA menolak pemakzulan DPRD dengan alasan bupati memperbaiki kesalahannya secara perlahan," pungkas dia.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314136/original/098516700_1755067509-1001776091.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258639/original/042157800_1781395836-AP26164834638106-Vinicius.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258626/original/079452200_1781391485-000_B6Z46WN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8443167/original/050423700_1782336694-swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7809636/original/050138700_1780626362-timnas-republik-ceko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257627/original/035946300_1781249972-AP26163143978604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258899/original/071719200_1781422429-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258625/original/008972500_1781391455-000_B6Z46X3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8381244/original/081801500_1782260038-IMG-20260623-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8345710/original/013355500_1782218779-WhatsApp_Image_2026-06-23_at_18.13.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8285507/original/051945100_1782144713-IMG_20260622_214534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8280305/original/055605300_1782136936-IMG-20260622-WA0188_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260446/original/020744100_1781594191-IMG_20260616_120038.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263753/original/069829200_1782003497-Lokasi_Laka_di_Pati.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260505/original/011038600_1781598396-IMG_20260616_131759.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259666/original/075930600_1781509311-IMG_20260615_131543.jpg)