TB Hasanuddin Soroti Kematian Prada Lucky: Kekerasan Senior ke Junior Langgar Nilai Prajurit, Hukum Berat!

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit senior terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, hingga menyebabkan kematian.

Diperbarui 12 Agustus 2025, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit senior terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, hingga menyebabkan kematian.

Diketahui, Prada Lucky merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya pada Rabu (6/8).

Hasanuddin meminta para pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Saat ini, sudah ada 20 tersangka atas perkara tersebut.

“Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (12/8).

Menurutnya, keterlibatan lebih dari satu orang dalam insiden ini mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan. Ia menegaskan, pentingnya proses hukum melalui pengadilan militer, serta penjatuhan sanksi maksimal termasuk pemecatan terhadap para pelaku.

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior. Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Pengawasan Komandan jadi Kunci

Selain itu, TB Hasanuddin menyerukan perlunya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antara prajurit senior dan junior. Ia mendorong TNI untuk menyusun pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.

“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan. Dirinya pun meminta agar kegiatan tradisi tetap dilaksanakan, namun dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.

“Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban. Pengawasan dari para komandan menjadi kunci,” pungkasnya.

20 Anggota TNI jadi Tersangka

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal.

Dia merinci, lima pasal itu ialah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).

"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6