Agun Gunandjar Tegaskan Konstitusi Harus Jadi Acuan Revisi UU Pemilu, Bukan Sekadar Putusan MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, serta dorongan agar konstitusi tetap dijadikan landasan tertinggi dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Diperbarui 07 Agustus 2025, 12:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Golkar, menanggapi putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dengan nada tegas namun tenang. Menurutnya, keputusan tersebut patut dihormati, namun tidak semestinya menjadi kepanikan politik. Ia menekankan bahwa konstitusi harus tetap menjadi kompas utama dalam menyusun UU Pemilu.

“Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu", yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta turut dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa kewenangan untuk menyusun dan merumuskan Undang-Undang Pemilu sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah. Ia mendorong agar revisi yang dilakukan benar-benar merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, dengan tetap mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan kepemiluan.

“Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Pemilu yang lebih utuh, dengan dasar utama konstitusi. Prinsip NKRI sebagai negara kesatuan dan pemerintahan presidensial harus menjadi acuan utama. Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial dan memperkuat kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18. Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di tiap daerah.

Kritik terhadap Mahkamah Konstitusi

Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS, menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, MK kini cenderung menjalankan peran judicial activism ketimbang sekadar judicial restraint, dengan mulai memasuki ranah pembentukan norma yang seharusnya menjadi tugas legislatif.

"Putusan MK memang final dan mengikat, tetapi tidak memiliki penyeimbang. Ketika sembilan hakim memutus perkara, siapa yang bisa mengimbangi atau mengoreksinya? Tidak ada," ujar Abdul Hakim.

Ia menyoroti putusan MK terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang menurutnya diambil tanpa diskusi memadai dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil. Padahal, dampak dari keputusan tersebut sangat luas dan berpotensi bertentangan dengan empat undang-undang yang masih berlaku.

Lebih lanjut, Abdul Hakim mengingatkan bahwa jika tidak diawasi secara serius, pemisahan jadwal pemilu bisa berdampak pada pergeseran masa jabatan legislatif, seperti DPRD, dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

Ia pun mengusulkan agar keberadaan MK sebagai lembaga yang terlalu dominan mulai dikaji ulang. “Sudah saatnya ada lembaga pembanding bagi MK. Saat terjadi pelanggaran etik, hakim MK hanya diadili oleh MK sendiri, dengan anggota yang juga dipilih oleh internalnya. Ini tidak sehat bagi demokrasi kita,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6