Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (6/8/2025). Karena tanggal tersebut merupakan tanggal genap, maka kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas selama jam operasional.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat bernomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) disarankan menggunakan moda transportasi lain atau menjadwal ulang perjalanan untuk menghindari sanksi.
Aturan ganjil genap ini diterapkan dua sesi dalam satu hari kerja. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlangsung dari 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil ataupun genap boleh melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Advertisement
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128050/original/004943200_1739200995-WhatsApp_Image_2025-02-10_at_21.58.49_becf29dd.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Simak Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta Rabu Ini, 6 Agustus 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4939406/original/007441300_1725791466-WhatsApp_Image_2024-09-08_at_17.26.52_d2361214.jpg)
Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Karena tanggal ini merupakan tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dapat melintas pada jam operasional, sementara pelat ganjil perlu mencari alternatif lain.
Agar perjalanan tetap lancar, aman, dan bebas tilang, berikut rangkaian tips yang bisa Anda terapkan:
1. Pastikan angka terakhir pelat kendaraan sesuai aturan hari itu
Sebelum menyalakan mesin kendaraan, periksa kembali angka terakhir di pelat nomor. Tanggal 6 adalah genap, sehingga hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas pada jam ganjil genap. Jangan sampai sudah berada di jalan baru menyadari pelat tidak sesuai.
2. Ingat jam operasional ganjil genap untuk mengatur waktu perjalanan
Kebijakan ini berlaku dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai tetap bisa melintas di luar jam tersebut. Mengatur waktu berangkat atau pulang menjadi kunci agar perjalanan bebas hambatan.
3. Manfaatkan transportasi umum sebagai alternatif praktis
Jika pelat kendaraan tidak sesuai, gunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL. Selain menghindari tilang, pilihan ini juga membantu mengurangi kemacetan dan polusi.
4. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari jalur bebas ganjil genap
Banyak aplikasi peta digital kini menyediakan fitur rute yang menghindari titik ganjil genap. Aktifkan fitur ini sebelum berangkat untuk menghemat waktu dan tenaga.
5. Berangkat lebih awal atau setelah jam pembatasan
Mengatur waktu perjalanan bisa menjadi solusi sederhana. Jika harus menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan berangkat sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah 10.00 WIB, serta sore setelah pukul 21.00 WIB.
6. Siapkan kelengkapan kendaraan dan dokumen penting
Lengkapi kendaraan dengan STNK, SIM, dan perlengkapan standar seperti helm (untuk motor) atau sabuk pengaman (untuk mobil). Pemeriksaan dokumen sering dilakukan bersamaan dengan penegakan aturan ganjil genap.
7. Pantau kondisi lalu lintas secara real-time
Gunakan media sosial resmi atau aplikasi peta untuk memantau kepadatan lalu lintas. Informasi terkini membantu Anda mengambil keputusan cepat jika harus mengubah rute.
8. Jadikan kebiasaan mematuhi aturan lalu lintas sebagai rutinitas
Ganjil genap bukan sekadar aturan teknis, tetapi upaya mengurangi kemacetan dan polusi. Dengan mematuhi aturan, Anda ikut berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan kualitas udara yang lebih baik.
Dengan persiapan yang matang dan strategi perjalanan yang tepat, aturan ganjil genap tidak perlu menjadi hambatan.
Kedisiplinan mematuhi jadwal dan jam operasional akan menjaga perjalanan tetap lancar sekaligus menghindarkan Anda dari risiko sanksi tilang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084882/original/029075000_1736356509-WhatsApp_Image_2025-01-09_at_00.00.45_7928c0ec.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)