Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop

Pengembalian barang bukti dilakukan seperti pada umumnya. Pertama, Kejaksaan akan memanggil yang bersangkutan langsung atau melalui pengacaranya. Kemudian barang bukti akan diserahkan.

Diterbitkan 05 Agustus 2025, 10:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung prioritaskan pengembalian barang pribadi Tom Lembong setelah mendapatkan abolisi.
  • Pengembalian barang bukti akan dilakukan di Kejari Jakarta Pusat.
  • Tom Lembong bebas setelah DPR setujui abolisi kasus impor gula.

Liputan6.com, Jakarta -

 

Abolisi Tom Lembong

Sebagai informasi, Tom Lembong sudah bebas. Sahabat dari Anies Baswedan itu hanya 2 pekan berada di penjara pasca divonis hakim 4,5 tahun dalam kasus impor gula.

DPR RI memberi persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6