Fenomena Kafe Takut Putar Lagu Indonesia, Dasco Minta Aturan Royalti Tak Menyulitkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal polemik hak cipta dan royalti lagu. Ia meminta pemerintah untuk tidak membuat aturan menyulitkan musikus.

Diperbarui 04 Agustus 2025, 22:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal polemik hak cipta dan royalti lagu. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk tidak membuat aturan menyulitkan musikus.

"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK (Lembaga Manajamen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Saat ini, kata Dasco, pihaknya tengah menggodok revisi UU Hak Cipta. "Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ujarnya.

Diketahui, cafe hingga restauran kini banyak protes lantaran adanya polemik hak cipta dan royalti. Kini musik yang hendak diputar di cafe harus izin dan membayar royalti.

Fenomena Pemilik Kafe Takut Putar Lagu Indonesia Karena Royalti, Apa Solusinya?

Heboh fenomena kafe dan tempat usaha takut memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia. Sebab, para pemilik usaha tersebut akan dikenakan royalti sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon berjanji akan mencari solusi.

"Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," kata Menbud di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (3/8).

Fadli Zon menegaskan, persoalan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, melainkan perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).

"Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM," lanjut Politikus Gerindra itu.

Fadli menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menginisiasi koordinasi antar instansi guna mencari jalan keluar yang adil bagi pelaku industri musik maupun para pemilik usaha.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif yang merasa terjepit antara apresiasi budaya dan kewajiban administrasi terkait hak cipta.

Demi Musisi Indonesia

Menurut Fadli, kekhawatiran pelaku usaha itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat penyebaran dan apresiasi terhadap karya-karya musisi Indonesia.

"Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat," imbuh Fadli.

Beberapa kafe dan restoran di Indonesia, terutama di daerah Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran akan masalah royalti.

Beberapa memilih untuk memutar lagu-lagu barat atau musik instrumental, bahkan ada yang sama sekali tidak memutar musik untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Kasus ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha lain agar lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di tempat usaha mereka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6