Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Jakarta dapat bernapas lebih lega pada akhir pekan ini karena aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu (2/8/2025).
Mengapa begitu? Sebab seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta memang hanya berlaku pada hari kerja dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, tepatnya pada Sabtu dan Minggu serta hari libur tanggal merah nasional, kebijakan tersebut secara otomatis tidak berlaku.
Advertisement
Saat sedang berlaku, aturan ganjil genap dibatasi pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Namun karena hari ini adalah akhir pekan, Sabtu (2/8/2025), pengendara dapat menjalani aktivitas tanpa kekhawatiran terkena sanksi tilang elektronik maupun langsung.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Bagi banyak warga, akhir pekan menjadi waktu untuk beristirahat atau bersilaturahmi. Kebebasan berkendara di akhir pekan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk merencanakan kegiatan keluarga, belanja kebutuhan rumah, hingga sekadar jalan-jalan melepas penat.
Walau demikian, penting untuk tetap memperhatikan etika berlalu lintas dan keselamatan berkendara agar kenyamanan bersama tetap terjaga.
Kebijakan tidak diberlakukannya ganjil genap di akhir pekan juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan pelat tak sesuai tanggal untuk lebih fleksibel berkendara.
Namun demikian, perlu diingat bahwa kemacetan tetap bisa terjadi, terlebih di titik-titik pusat perbelanjaan dan kawasan kuliner yang biasanya ramai di akhir pekan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4994159/original/050928500_1730902588-WhatsApp_Image_2024-11-06_at_21.10.18_a127cce0.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561668/original/039109800_1630812162-2021005-Petugas-putar-balik-pesepeda-yang-ingin-masuk-sudirman-thamrin-ANGGA-5.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Aman Berkendara di Akhir Pekan Tanpa Ganjil Genap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4927580/original/044142400_1724604573-WhatsApp_Image_2024-08-25_at_23.47.42_95ec9b69.jpg)
Akhir pekan di Jakarta sering kali jadi momen bagi banyak orang untuk keluar rumah dan menjalani berbagai aktivitas yang tertunda. Pada Sabtu (2/8/2025), aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Namun, bebasnya kebijakan ini bukan berarti masyarakat bisa mengemudi tanpa persiapan. Tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan tetap aman dan efisien.
Berikut tips menghadapi aturan ganjil genap saat akhir pekan di Jakarta meskipun aturan tersebut tidak diberlakukan:
1. Tetap cek jadwal ganjil genap
Meskipun akhir pekan, penting untuk tetap memastikan bahwa hari tersebut memang bebas dari pemberlakuan ganjil genap. Jangan sampai salah hari atau ada perubahan kebijakan mendadak yang bisa berpengaruh pada mobilitas.
2. Manfaatkan momen untuk aktivitas yang tertunda
Akhir pekan tanpa ganjil genap adalah waktu yang tepat untuk menjalankan kegiatan yang tertunda, seperti servis kendaraan, kunjungan ke keluarga, atau perjalanan jarak dekat.
3. Hindari jam-jam puncak meski bebas aturan
Meski tidak ada pembatasan pelat kendaraan, kemacetan tetap bisa terjadi. Hindari berkendara di waktu yang biasanya ramai, seperti siang menjelang sore di area pusat perbelanjaan.
4. Gunakan kendaraan secara bijak dan efisien
Perjalanan akhir pekan sebaiknya direncanakan agar lebih efisien. Hindari perjalanan bolak-balik atau tidak penting agar konsumsi bahan bakar dan waktu tetap hemat.
5. Tetap pantau kondisi lalu lintas lewat aplikasi
Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mengetahui kepadatan lalu lintas di rute yang akan dilalui. Hal ini membantu menghindari rute yang padat dan menghemat waktu perjalanan.
6. Tetap taat aturan lalu lintas lainnya
Walau ganjil genap libur, aturan lain seperti penggunaan sabuk pengaman, larangan bermain ponsel saat menyetir, dan batas kecepatan tetap harus ditaati.
7. Periksa kondisi kendaraan sebelum keluar
Kebebasan berkendara di akhir pekan tetap harus diimbangi dengan kesiapan kendaraan. Cek tekanan ban, kondisi oli, air radiator, dan lampu kendaraan sebelum bepergian.
8. Rencanakan perjalanan hari Senin
Karena aturan ganjil genap akan kembali berlaku pada hari Senin, ada baiknya mulai merencanakan aktivitas atau perjalanan lebih awal agar tidak terburu-buru saat aturan kembali aktif.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman meski aturan ganjil genap sedang tidak diberlakukan. Bijak di jalan, aman sampai tujuan.
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku di akhir pekan, penting bagi setiap pengendara untuk tetap menjaga kedisiplinan dan kewaspadaan di jalan.
Persiapan yang baik dan kebiasaan berkendara yang bertanggung jawab akan memberikan kenyamanan tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Jangan lupa, hari Senin aturan akan kembali aktif, jadi pastikan kendaraan dan jadwal sudah siap sejak akhir pekan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306185/original/084044900_1784866642-Screenshot_2026-07-23_170549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5401749/original/084305000_1762228197-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T104806.640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306299/original/013680100_1784873619-Screenshot_2026-07-24_113426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5016641/original/029390600_1732222499-WhatsApp_Image_2024-11-21_at_13.48.44_c73f9138.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537357/original/091232400_1628660985-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008814/original/078447400_1651062765-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)