Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa Hasto Kristiyanto, bahwa selama proses penegakan hukum penyidik telah bekerja dengan sebaik mungkin dan terhormat.
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo mengulas bagaimana penyidik bekerja, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2020 yang proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan dengan sangat baik.
"Dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," tutur Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, proses hukum tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah, namun juga KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan standar etik Lembaga Antirasuah.
"Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," kata Budi.
Tidak ketinggalan, lanjut dia, hasil dari alat bukti yang dikumpulkan, penyusunan dakwaan dan tuntutan, hingga masuk persidangan, membuat hakim memutuskan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
"Dinyatakan terbukti, dan memutus atau memberikan vonis 3,5 tahun. Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," ucap Budi.
"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut. Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," Budi menandaskan.
Â
Ini Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302973/original/094251200_1754040695-WhatsApp_Image_2025-08-01_at_16.30.08_2086b430.jpg)
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Salah satu pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Pertimbangan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
"Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia," ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Oleh sebab itu, Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
"Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," jelas Supratman.
Dia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat konsultasi membahas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis 31 Juli 2025.
Â
Advertisement
Kubu Hasto usai Dapat Amnesti dari Presiden: Terima Kasih Pak Prabowo!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175766/original/050040100_1743048031-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_09.55.51.jpeg)
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto Johannes Oberlin Tobing menyampaikan terima kasih ke Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP tersebut.
Johannes menjelaskan, Prabowo telah menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden untuk memberikan amnesti kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum.
Aturan amnesti terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto karena sudah menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan UUD 1945, pasal 14," kata Johannes saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2025).
Johannes menyambut baik keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tahapan berikutnya dari kasus Hasto.
"Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782154/original/031089800_1782878025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-01T104708.110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793278/original/021169100_1782899755-kpk8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793274/original/015802300_1782899754-kpk4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793276/original/061310300_1782899754-kpk5.jpg)