KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji

Pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Diperbarui 31 Juli 2025, 18:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dukung pemisahan fungsi keuangan dan haji demi transparansi.
  • Pemisahan BPH dan BPKH penting agar sistem lebih transparan.
  • Pengawasan lebih kuat antar lembaga, minimalisir konflik kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. Menurut Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, langkah pemisahan menjadi upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ujar Aminudin dalam acara seminar tata kelola perhajian di Jakarta seperti dikutip Kamis (31/7/2025).

Aminudin mengungkap, pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan," jelas dia.

 

Struktur Pengawasan

Aminuddin meyakini, pemisahan yang jelas dan tegas akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga. Sebab, masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisir potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

“Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” tegas dia.

Aminuddin pun mengaku, KPK siap memberi dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6