Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, dalam menetapkan tanah terlantar atau tanah nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.
"Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari," ujar Nusron saat memberikan keterangan, melansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), selama dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.
Advertisement
"Menurut PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan," ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ia mengatakan, dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun. Setelah itu, kata Nusron, pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama 9 bulan.
"Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari," terang dia.
Nusron pun menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.
"Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar," kata dia.
Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi tanah terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.
"Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan," tandas Nusron.
Â
Penjelasan Kepala PCO
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241164/original/016655000_1748941285-20250603_142336.jpg)
Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan pemerintah hendak mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.
Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah sertifikat terbit.
"Supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," kata Hasan Nasbi, saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025 lalu.
Selain itu, lanjut dia, langkah tersebut dicanangkan guna menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dalam jangka waktu panjang bakal menimbulkan konflik pertanahan.
"Sejatinya upaya ambil alih lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar," kata Hasan.
Dia menjelaskan, dalam beleid itu diatur bahwa pemerintah diperkenankan melakukan penertiban pada tanah yang telah terdaftar atau pun yang belum terdaftar apabila tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara dengan baik.
Â
Advertisement
Bakal Dikategorikan Tanah Terlantar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5276510/original/074072700_1751954853-20250708_105050.jpg)
Nantinya, menurut Hasan, tanah yang ditertibkan tersebut bakal dikategorikan menjadi tanah terlantar dan akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (Kementerian ATR/BPN).
"Objek penertiban tanah telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah," demikian bunyi beleid tersebut.
"Meski demikian, penertiban tanah HGB dan HGU yang tak terpakai itu tidak akan dilakukan secara serta-merta, melainkan bakal ditempuh melalui beberapa tahapan," ucap Hasan.
Dia menjelaskan, sebelum resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tak terpakai, pemerintah bakal melakukan peringatan pada pemilikan tanah sebanyak 3 kali.
"Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, barulah proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dihapus. Sementara itu, tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah," kata Hasan.
"Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," tandas dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374676/original/007384200_1613036387-210512_content_spesial__Penampakan_Sertifikat_Tanah_Elektronik_P.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139924/original/026810500_1740129243-IMG-20250221-WA0002.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6496709/original/060573100_1779353638-mourinho-harapkan-perubahan-instan-di-chelsea-20151121102812.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1237075/original/072380200_1463561466-IMG_20160518_133931.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554423/original/010210000_1776070274-Menteri_Investasi_dan_HilirisasiKepala_Badan_Koordinasi_Penanaman_Modal__BKPM___Rosan_Roeslani-13_April_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1237075/original/072380200_1463561466-IMG_20160518_133931.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554423/original/010210000_1776070274-Menteri_Investasi_dan_HilirisasiKepala_Badan_Koordinasi_Penanaman_Modal__BKPM___Rosan_Roeslani-13_April_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399579/original/030603500_1779273740-20150627145838-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-007-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528077/original/035909300_1773231828-IMG_0955.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4950337/original/004858500_1727026119-WhatsApp_Image_2024-09-23_at_00.22.33_2d73b3f0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552761/original/002595000_1775826094-Menaker_Ajukan_Tambahan_150_Ribu_Kuota_Magang_Nasional_2026_-_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6581199/original/037142000_1779423467-Foto1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6377629/original/006536800_1779252749-Rapat_DPR.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6395919/original/015848400_1779270806-publikasi_1779265200_6a0d6eb057f91.jpeg)