Jepang Longgarkan Aturan untuk Pekerja Asing, Pengangguran Indonesia Boleh Merapat

Pada Februari 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,82 persen, dengan total sekitar 7,20 juta pengangguran.

Diperbarui 31 Juli 2025, 12:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para pencari kerja dan warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah serius. Pada Februari 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,82 persen, dengan total sekitar 7,20 juta pengangguran.

Pemerintah Jepang akan melonggarkan aturan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA) mulai April 2027.

Aturan baru ini membuat para pekerja asing dapat tinggal lebih lama di Jepang. Tidak cuma itu, pekerja asing juga boleh berpindah tempat kerja, dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skill mereka.

Melansir The Japan Times, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan dasar yang telah disetujui pemerintah Jepang untuk menggantikan program pemagangan teknis yang akan dihapus.

Sebagai gantinya, Jepang akan menerapkan sistem baru bernama employment for skill development atau pekerjaan untuk pengembangan keterampilan. 

Sektor industri yang masuk dalam sistem baru ini akan disamakan dengan skema keterampilan khusus (specified skills) yang telah berlaku sejak 2019.

Otoritas Jepang mengatakan, perubahan ini semata agar tenaga kerja asing bisa berkembang secara sistematis dan bertahan bekerja di Jepang dalam jangka panjang. Peraturan teknis akan disiapkan dalam bentuk peraturan menteri yang direncanakan terbit tahun depan.

Aturan kerja yang selama ini digunakan awalnya dimaksudkan sebagai kontribusi internasional, yaitu dengan menerima peserta dari negara berkembang untuk memperoleh keterampilan sambil bekerja. Namun dalam praktiknya tidak sesuai yang diharapkan. Program lama justri kerap dimanfaatkan oleh perusahaan penerima untuk mendapatkan tenaga kerja murah. 

Belum lagi terjadinya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, seperti upah yang tidak dibayar dan jam kerja yang berlebihan.

Di sisi lain, negara-negara tetangga seperti Korea Selatan dan Taiwan terus memperluas penerimaan pekerja asing, sehingga persaingan untuk menarik tenaga kerja asing semakin ketat.

Fakta lainnya, daya tarik ekonomi Jepang terhadap pekerja asing pun menurun. Produk domestik bruto (PDB) nominal per kapita Jepang bahkan telah disalip oleh Korea Selatan pada 2022. 

 

Aturan Baru

Oleh karena itu, Jepang perlu melakukan reformasi agar tetap menjadi negara tujuan yang menarik bagi TKA yang berkualitas.

Sementara dengan aturan pelonggaran ini, pekerja asing yang diterima bekerja tapi tidak memiliki keterampilan sesuai yang dibutuhkan industri akan mengikuti pelatihan selama tiga tahun. 

Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan mereka hingga setara dengan kualifikasi Specified Skill Type 1, yang memungkinkan mereka bekerja di Jepang hingga lima tahun.

Bukan cuma itu, aturan baru juga mengizinkan pekerja asing untuk pindah tempat kerja, asalkan memenuhi syarat tertentu. Pindah kerja hanya diperbolehkan dalam sektor industri yang sama dan bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

Dalam sistem Kerja aturan lama, pekerja tidak boleh berpindah tempat kerja. Ini lah yang disebut menjadi salah satu penyebab para pekerja asing kabur dari tempat kerja karena tekanan lingkungan kerja.

Namun, untuk mencegah persaingan tenaga kerja yang berlebihan antar perusahaan, pemerintah akan menetapkan masa tunggu selama 1 hingga 2 tahun tergantung sektor industri, di mana pekerja tidak boleh pindah kerja dalam periode tersebut.

Agar dapat berpindah tempat kerja, peserta pelatihan harus lulus tes keterampilan dan tes kemampuan bahasa Jepang. Perusahaan penerima juga harus memenuhi standar tertentu dan umumnya berasal dari perusahaan yang bereputasi baik.

Pemerintah Jepang juga akan memfokuskan sistem ini pada kekurangan tenaga kerja yang parah di wilayah pedesaan. Jumlah maksimum pekerja asing yang dapat diterima akan disesuaikan dengan jumlah pegawai tetap perusahaan.

Namun, perusahaan tertentu di daerah akan diizinkan menerima hingga tiga kali lebih banyak pekerja asing dibanding batas umum.

 

Sebaran Pekerja Kota dan Daerah

Untuk mencegah konsentrasi tenaga kerja di daerah perkotaan yang umumnya menawarkan upah lebih tinggi, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan ketat terhadap perpindahan ke wilayah metropolitan. Tujuannya adalah menjaga distribusi tenaga kerja yang lebih merata antar daerah.

Nantinya Perusahaan penerima pekerja asing tidak boleh melebihi sepertiga dari total pekerja asing yang sudah ada di perusahaan tersebut.

Untuk perusahaan di daerah perkotaan, batas ini lebih ketat, yakni hanya seperenam dari total pekerja asing yang boleh berasal dari perpindahan.

Setelah menyetujui kebijakan dasar ini, pemerintah Jepang mulai menyusun kebijakan operasional yang lebih rinci. 

Kebijakan tersebut akan mengatur aturan teknis untuk tiap sektor industri yang akan menerima pekerja asing. Pemerintah menargetkan kebijakan ini selesai pada akhir 2025, setelah melalui pembahasan dengan para ahli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6