Liputan6.com, Jakarta - Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih berhati-hati dalam menghitung kerugian negara, khususnya dalam perkara dugaan korupsi terkait cap lebur emas milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Menurut Gatot, secara yuridis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa salah satu unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang bersifat nyata dan terukur.
“Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss),” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7/2026).
Advertisement
Pernyataan Gatot itu disampaikan menanggapi dugaan penyimpangan dalam distribusi emas logam mulia PT Antam, yang sempat menghebohkan publik. Dalam peredaran 109 ton emas, sebelumnya disebutkan negara dirugikan hingga Rp 5,9 kuadriliun. Namun dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2026, jumlah tersebut terkoreksi menjadi Rp 3,3 triliun.
"Pertanyaannya: apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?" ujar Gatot mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak bisa ditetapkan hanya dari selisih harga pasar atau estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan.
“Jika nilai tersebut hanya dihitung berdasarkan potensi kehilangan pendapatan tanpa bukti uang benar-benar hilang dari kas negara atau kas BUMN, maka tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara,” katanya.
Gatot juga menyinggung pentingnya pembuktian dari lembaga yang berwenang.
“Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2009 menegaskan bahwa kerugian negara harus ditetapkan oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP,” jelasnya.
Vonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 27 Mei 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair empat bulan kurungan kepada enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk.
Mereka didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010–2022, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Adapun keenam terdakwa yang divonis adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar. Salah satu dari mereka, Dody Martimbang, sebelumnya juga pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843315/original/041301600_1716764000-20240526_123544.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288262/original/025055100_1783308426-eng5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292649/original/094376400_1783641258-Achraf_Hakimi_dan_Ayyoub_Bouadd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288081/original/061472300_1783298244-nor8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289008/original/052236500_1783385709-sp2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292646/original/028409800_1783639977-Facundo_Tello.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292621/original/094494100_1783638050-fran1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292619/original/010111700_1783634834-000_B9T69X7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292617/original/012709000_1783634462-000_B9T69YH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261503/original/087816000_1671051714-AP22348707544069.jpg)