Liputan6.com, Jakarta- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan, Hasto terbukti bersalah melakukan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).
Advertisement
Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut Hakim, Hasto tidak terbukti melakukan penghalangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ucap Rios.
Awal Mula Kasus: Upaya PAW Harun Masiku
Kasus ini bermula pada 2019 ketika Hasto Kristiyanto diduga berupaya menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Harun, yang tidak lolos dalam Pemilu 2019, diupayakan masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. Hasto diduga mengarahkan Donny Tri Istiqomah (DTI) dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, uang suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan beberapa pihak terkait. Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri.
Hasto diduga memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri, sehingga Harun hingga kini masih buron.
Advertisement
Penetapan Tersangka dan Upaya Perintangan Penyidikan
Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Dia diduga tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan.
Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak memojokkan dirinya.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. KPK kemudian menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Maret 2025.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Advertisement
Divonis Ringan karena Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan di balik vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Hasto. Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hasto hanya terbukti menyuap komisioner KPU.
Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.
Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Hakim.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287734/original/045026300_1752831970-d667c324-2512-4f89-8f33-d0c33d2c4eb9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8271320/original/012291400_1782122377-3bf774b3-7c40-4110-b110-a8e2a91efa12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260088/original/075341100_1781552240-WhatsApp_Image_2026-06-16_at_00.59.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259137/original/024882300_1781476846-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_00.41.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258029/original/027979100_1781286265-62cbaed4-c31f-42c9-be55-901c5db7834d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257012/original/012072300_1781183797-IMG_3300.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256906/original/046879200_1781175775-IMG_5827.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7804297/original/077974200_1780620544-WhatsApp_Image_2026-06-05_at_07.03.10__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7733275/original/085419400_1780538857-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_08.29.11__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7626603/original/028941300_1780414245-WhatsApp_Image_2026-05-31_at_19.46.58.jpeg)