Liputan6.com, Jakarta - Suasana jalanan Jakarta pada Kamis (24/7/2025) kembali diwarnai penerapan kebijakan ganjil genap, yang pada hari ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Para pengendara diharapkan waspada dan memeriksa ulang kendaraan masing-masing sebelum berangkat, guna memastikan bahwa perjalanan sesuai dengan aturan ganjil genap Jakarta yang tengah diberlakukan.
Ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan dua kali dalam sehari, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Advertisement
Di luar jam tersebut, kendaraan pribadi dengan pelat ganjil maupun genap tetap diizinkan melintas tanpa pembatasan, sehingga para pengendara bisa menyesuaikan jadwal jika tidak ingin beralih ke transportasi umum atau moda lainnya.
Jangan sampai lupa, sama seperti sebelumnya, kebijakan ini secara rutin tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional tanggal merah.
Artinya, pada akhir pekan dan tanggal merah, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan sehingga pengendara bebas menggunakan kendaraan pribadinya tanpa menyesuaikan dengan angka pelat.
Seiring penerapan sistem ini, kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga beroperasi untuk mencatat pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa tilang manual maupun elektronik.
Dalam menghadapi hari seperti ini, alternatif perjalanan harus mulai diperhitungkan. Menggunakan kendaraan umum, berbagi kendaraan dengan rekan kerja, atau memilih bekerja dari rumah jika memungkinkan, bisa menjadi pilihan yang lebih bijak daripada memaksakan diri melanggar aturan.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Mekanisme pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor ini terus dijalankan guna mengatur arus lalu lintas di tengah padatnya aktivitas warga.
Meski sudah berlangsung cukup lama, penerapan aturan ini tetap menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian pengendara, terutama mereka yang harus beraktivitas di jam padat dengan kendaraan pribadi.
Oleh karena itu, merencanakan perjalanan jauh-jauh hari menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5122803/original/070949200_1738753755-WhatsApp_Image_2025-02-05_at_18.02.00_7d2f5809.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983241/original/059540700_1730105257-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_15.44.46_c3b53d42.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Berlaku di Tengah Pekan, Ini Cara Aman Menghadapinya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980269/original/004433200_1729872086-WhatsApp_Image_2024-10-25_at_22.52.27_5a303ac7.jpg)
Hari Kamis (24/7/2025) ini kembali menjadi momen penting bagi pengendara di Jakarta karena kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.
Tanggal 24 Juli 2025 jatuh pada angka genap, yang artinya hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang diperkenankan melintas di waktu-waktu tertentu.
Untuk menghindari pelanggaran dan menjaga kelancaran aktivitas, penting bagi pengguna jalan untuk bersiap dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Berikut tipsnya:
1. Periksa angka terakhir pelat kendaraan sebelum keluar rumah
Pastikan pelat mobil kamu berakhiran angka genap agar sesuai dengan tanggal hari ini. Pengabaian sederhana ini bisa berakibat pada sanksi jika tidak diperhatikan sejak awal.
2. Hindari jam pemberlakuan aturan ganjil genap
Aturan ini berlaku pada pukul 06.00–10.00 pagi dan 16.00–21.00 malam. Bila mobil kamu berpelat ganjil, usahakan berkendara di luar jam-jam tersebut.
3. Gunakan moda transportasi umum atau daring
Alternatif seperti MRT, bus, atau ojek online dapat menjadi solusi untuk tetap bisa beraktivitas tanpa terkena sanksi. Pilihan ini juga bisa membantu mengurangi beban lalu lintas.
4. Manfaatkan aplikasi navigasi yang bisa mendeteksi kamera tilang
Beberapa aplikasi kini dilengkapi fitur yang menampilkan titik kamera pemantau. Ini bisa membantumu mengetahui lokasi rawan tilang dan menghindari pelanggaran tidak sengaja.
5. Atur ulang jadwal jika bisa ditunda
Pertimbangkan untuk memundurkan atau memajukan waktu pertemuan agar tidak harus melintas di jam sibuk saat aturan ganjil genap berlaku.
6. Koordinasi dengan rekan atau keluarga yang pelat kendaraannya sesuai
Jika memungkinkan, menumpang atau bergantian kendaraan dengan orang terdekat bisa jadi solusi praktis dan efisien.
7. Pertimbangkan bekerja dari rumah bila memungkinkan
Hari-hari ketika pelat kendaraan tidak sesuai bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan dari rumah jika sistem kerja mendukung fleksibilitas.
8. Buat pengingat harian tentang jadwal ganjil genap
Kebiasaan ini akan sangat membantu terutama bagi yang mobilitasnya tinggi dan sering lupa mencocokkan tanggal dengan pelat kendaraan.
Mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga wujud tanggung jawab dalam menciptakan keteraturan lalu lintas.
Dengan persiapan yang matang dan pemilihan moda transportasi yang bijak, setiap orang tetap bisa menjalankan rutinitas harian tanpa harus melanggar aturan. Disiplin di jalan hari ini, aman sampai tujuan esok hari.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4941336/original/005113500_1725970960-WhatsApp_Image_2024-09-10_at_19.16.03_106b8e68.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)