Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ingatkan Pembangunan IKN Jangan Korbankan Anggaran Prioritas Lain

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyoroti alokasi anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai puluhan triliun rupiah hingga 2028.

Diperbarui 21 Juli 2025, 13:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyoroti alokasi anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai puluhan triliun rupiah hingga 2028.

Said mengingatkan agar percepatan pembangunan IKN jangan sampai mengorbankan program-program prioritas nasional lainnya.

"Kalau dipercepat akan mengorbankan anggaran prioritas, kan banyak program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," ujar Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (21/7/2025).

Dia menegaskan, pembangunan IKN memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam aturan tersebut, pembangunan IKN dirancang berlangsung selama 15 tahun.

Karenanya, politisi dari PDI Perjuangan itu menilai penting bagi pemerintah untuk mengikuti kerangka waktu yang telah ditentukan.

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun, itu normanya ada di UU. Kalau dipercepat atau diperlambat, itu tidak baik bagi kita semua," ucap Said.

Lebih lanjut, Said menekankan, dirinya tidak mempermasalahkan apakah pembangunan IKN dilakukan lebih awal atau belakangan, selama tetap mengedepankan prioritas nasional.

"Saya tidak pernah punya pikiran bahwa IKN tidak didahulukan atau didahulukan, yang terpenting adalah program prioritas," tutup Said Abdullah.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut kebutuhan anggaran pembangunan IKN telah disetujui mencapai sekitar Rp48,8 triliun hingga 2028.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan strategis tahap kedua, termasuk infrastruktur legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung sebelum 2028.

Proyek ini juga melibatkan kerja sama antara Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

 

Bangun IKN, Pak Bas Dapat Anggaran Rp 48,8 Triliun hingga 2028

Sebelumnya, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut, dengan kebutuhan anggaran yang telah disetujui pemerintah mencapai sekitar Rp 48,8 triliun hingga 2028.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat menjawab pertanyaan terkait kelanjutan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp48,8 triliun," ungkap Basuki yang juga akrab dipanggil Pak Bas ini dikutip dari Antara, Senin 14 Juli 2025.

Menurut Basuki, anggaran tersebut difokuskan untuk membiayai pembangunan strategis tahap kedua, yang menjadi fondasi transformasi IKN sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik pada tahun 2028.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah sebelumnya menetapkan pagu indikatif sebesar Rp5,05 triliun. Namun, Basuki menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun, sehingga total kebutuhan dana pada tahun tersebut menjadi Rp21,18 triliun.

"Kami usulkan tambahan anggaran untuk 2026 sebesar Rp16,13 triliun, di luar pagu indikatif Rp5,05 triliun. Hal ini agar pembangunan sesuai jadwal 2025–2026 dapat terpenuhi," kata Basuki.

 

Fokus pada Gedung Legislatif dan Yudikatif

Usulan anggaran tambahan itu telah diajukan secara resmi melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.

Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif, termasuk infrastruktur dan ekosistem pendukung lainnya. Targetnya, seluruh fasilitas tersebut dapat selesai dan beroperasi penuh pada 2028.

Basuki menyebutkan bahwa Otorita IKN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan bahwa infrastruktur legislatif dan yudikatif dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan IKN sudah steril dari berbagai penyakit masyarakat seperti seperti praktik prostitusi dan judi sabung ayam.

Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.

"Insyaallah tidak ada, sabung ayam juga enggak ada. Terima kasih atas perhatiannya, jadi kami bersama APH (aparat penegak hukum), ramadan kemarin masih ada, ada delapan warung remang-remang yang kami robohkan," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Basuki mengatakan informasi soal penyakit masyarakat di kawasan IKN adalah berita lama yang didaur ulang dan diunggah kembali di media sosial.

 

Diskresi Lakukan Penertiban

Dia menegaskan berbagai isu miring yang disampaikan dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada sama sekali di wilayah Ibu Kota Nusantara.

"Saya kira kalau informasi itu adalah yang diulang, jadi ini informasi yang dulu, itu di recycle informasinya, sekarang sudah tidak ada sama sekali," ujarnya.

Rapat kerja OIKN dan Komisi II DPR tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan itu, Khozin juga mengungkapkan bahwa saat ini OIKN belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah (Perda) dalam rangka untuk mencegah kembali munculnya berbagai penyakit masyarakat di wilayah IKN.

Oleh karena itu dia menyarankan kepada Kemendagri untuk memberikan diskresi kepada OIKN untuk melakukan penertiban dan penegakan Perda

"Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan," ujar Khozin.

Rapat kerja OIKN dan Komisi II DPR tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan itu, Khozin juga mengungkapkan bahwa saat ini OIKN belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah (Perda) dalam rangka untuk mencegah kembali munculnya berbagai penyakit masyarakat di wilayah IKN.

Oleh karena itu dia menyarankan kepada Kemendagri untuk memberikan diskresi kepada OIKN untuk melakukan penertiban dan penegakan Perda

"Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan," ujar Khozin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6