KAI Commuter: Gangguan di Jalur KRL Manggarai-Basoetta Akibat Tertemper Orang

Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta nomor 837 A dialihkan ke Commuter Line Basoetta nomor 841 A.

Diterbitkan 21 Juli 2025, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KRL Manggarai-Basoetta terganggu karena ada orang tertemper di rel.
  • KAI Commuter mohon maaf dan alihkan penumpang ke kereta lain.
  • Perjalanan KRL lain terganggu; pengguna diminta utamakan keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter menyatakan gangguan perjalanan yang dialami kereta rel listrik (KRL) rute Manggarai–Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) pada Senin pagi (21/7/2025) karena kereta tertemper orang di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.

Atas insiden ini, KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas adanya kendala sarana pada rangkaian Commuter Line Basoetta nomor 837A (Manggarai-Basoetta) mulai pada pukul 09.50 WIB.

"Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan," kata Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/7/2025).

Leza menyampaikan, imbas temperan Commuter Line Basoetta nomor 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.

"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta nomor 837 A dialihkan ke Commuter Line Basoetta nomor 841 A," ucap Leza.

Ia menyebut, pada pukul 10.35 WIB, Commuter Line Basoetta nomor 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna Commuter Line Basoetta nomor 387 A.

"Akibat kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line menjadi terganggu di jalur hilir, di antaranya Commuter Line nomor 5527 B, Commuter Line nomor 5071 B, Commuter Line nomor 5073 B dan Commuter Line nomor 5072 B. Sedangkan di jalur hulu Commuter Line nomor 5068 B dan nomor 5072 B," jelas Leza.

 

KAI Commuter Imbau Seluruh Pengguna Utamakan Keselamatan dan Ketertiban

Lebih lanjut, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Pengguna KRL Commuter Line diminta agar selalu mendahulukan pengguna yang akan turun.

"Ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh," ujar Leza.

Leza mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2027 tentang Perkeretaapian di Indonesia, melarang siapa pun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-Undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta," kata Leza.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6