Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Dukung Pengesahan RUU KUHAP, Dorong Penguatan Perlindungan Hukum

Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Enita Adyalaksmita mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Diperbarui 23 Juli 2025, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Enita Adyalaksmita menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Kehadiran HAPI bersama sejumlah organisasi advokat lain dalam forum tersebut bertujuan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan RUU KUHAP," ujar Enita usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025) yang disampaikan melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, meskipun secara umum pihaknya mendukung penuh RUU ini untuk segera disahkan, ada beberapa usulan dan penyempurnaan teknis yang sudah disampaikan agar dapat diakomodasi dalam proses legislasi.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR RI yang telah melakukan banyak perubahan substansial, terutama yang memberikan perlindungan lebih baik kepada advokat dan masyarakat dalam mencari keadilan," ucap Enita.

Dalam penjelasannya, dia menyoroti sejumlah hal krusial yang menjadi perhatian HAPI, di antaranya terkait status saksi yang selama ini belum menjadi tersangka sehingga belum berhak didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam RUU KUHAP.

Selain itu, lanjut Enita, mengenai mekanisme praperadilan, organisasi advokat juga memberikan masukan untuk memperkuat ketentuan agar berjalan lebih efektif dan adil.

"Namun, satu poin yang mendapat penekanan khusus adalah pasal mengenai penyadapan dan penyamaran yang tercantum dalam RUU. Kami mendorong agar pasal tersebut tidak dihapus, melainkan diperketat penjabaran dan pengaturannya," kata dia.

"Karena penyamaran, khususnya terkait kasus narkotika, seringkali berpotensi melemahkan posisi tersangka yang belum berstatus tersangka resmi. Oleh sebab itu, mekanisme penyamaran harus diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan hukum dan tetap melindungi kepentingan masyarakat luas," sambung Enita.

 

Beri Usulan

Enita menjelaskan, HAPI sebagai salah satu organisasi advokat yang diatur secara resmi berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan pentingnya keseragaman standar dan integritas dalam dunia advokat.

Enita yang juga aktif meneliti dan mengembangkan model rekrutmen berintegritas dalam disertasinya, menyoroti maraknya organisasi advokat yang tumbuh tanpa standar kualitas yang jelas.

"Tidak ada keseragaman dalam pelaksanaan ujian maupun kurikulum pelatihan advokat saat ini. Ini menjadi tantangan besar bagi profesi kita, sebab berpotensi menurunkan kualitas advokat yang melayani masyarakat," terang dia.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan badan pelatihan khusus yang independen dan memiliki standar nasional yang jelas. Hal ini, kata Enita, diharapkan dapat menjembatani kualitas pelatihan dan sertifikasi advokat, sehingga profesionalisme dan integritas bisa terus dijaga.

"Dalam disertasi saya, saya mengusulkan model yang memberi peran pemerintah sebagai pengawas dan fasilitator dalam pembentukan badan pelatihan tersebut, agar profesi advokat semakin kokoh dan berdaya saing," tutur dia.

Dalam kesempatan tersebut, Enita juga mengapresiasi kehadiran sejumlah pengurus organisasi advokat dari berbagai wilayah seperti Banten, Bandung, dan Semarang yang turut aktif memberikan masukan dalam forum tersebut.

Dia pun mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersinergi mendukung pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.

"Kami percaya DPR RI akan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak demi terciptanya hukum yang adil dan berintegritas. Harapan kami, RUU KUHAP ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia," pungkas Enita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6