Liputan6.com, Jakarta - Senin (21/7/2025) menjadi awal pekan yang menandai kembalinya aktivitas rutin warga Jakarta setelah akhir pekan. Di hari pertama kerja ini, sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan seiring dengan tanggal ganjil.
Artinya, saat awal pekan hari ini, Senin (21/7/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas pada jam-jam yang telah ditetapkan. Sedangkan pelat nomor berakhiran genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Mengapa hari ini, Senin (21/7/2025) saat awal pekan aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku? Sebab, peraturan ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau libur hari nasional.
Advertisement
Ganjil genap Jakarta ini berlaku dua waktu yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Meskipun ganjil genap sudah berjalan cukup lama, masih ada saja pengendara yang berusaha mengambil risiko dengan tetap melintas menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Sanksinya bukan hanya soal denda, tapi juga catatan pelanggaran yang bisa berdampak pada pemilik kendaraan kedepannya.
Untuk itulah, kesadaran dalam mematuhi aturan menjadi sangat penting, terlebih di hari-hari sibuk seperti Senin. Menghindari pelanggaran bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga tentang menciptakan kebiasaan tertib berlalu lintas yang bermanfaat bagi semua pengguna jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561715/original/000641700_1630814605-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-11.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5040759/original/072260100_1733664071-WhatsApp_Image_2024-12-08_at_20.16.34_6e43b71c.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Awal Pekan Tak Perlu Panik, Ini Tips Hadapi Ganjil Genap Senin 21 Juli 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016767/original/084602400_1652066166-20220509-FOTO---GAGE-Herman-2.jpg)
Senin pagi (21/7/2025) identik dengan rutinitas yang padat. Dari urusan pekerjaan, antar anak ke sekolah, hingga rapat penting, semuanya terasa menumpuk.
Di tengah kepadatan itu, aturan ganjil genap kembali aktif dan harus jadi bagian dari perencanaan harian. Supaya kamu tetap bisa menjalani aktivitas tanpa gangguan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Tandai kalender digital dengan pengingat harian
Gunakan aplikasi kalender di ponsel untuk memberi pengingat tentang tanggal ganjil dan genap. Setel notifikasi malam sebelumnya agar kamu sempat menyiapkan kendaraan alternatif bila perlu.
2. Gunakan kendaraan umum untuk efisiensi waktu dan tenaga
Di awal pekan, transportasi publik bisa jadi pilihan utama. Jadwalkan keberangkatan sedikit lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang.
3. Ajak rekan kerja untuk sistem carpool
Berbagi kendaraan dengan teman yang pelatnya sesuai aturan bisa jadi solusi hemat dan praktis, sekaligus mempererat kerja sama di luar kantor.
4. Simpan kontak layanan transportasi daring terpercaya
Jika kamu harus berangkat sendiri dan pelat kendaraanmu tidak sesuai, siapkan aplikasi transportasi daring sebagai rencana cadangan.
5. Hindari rute rawan pemeriksaan dan padat kendaraan
Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas. Pilih jalur alternatif yang lebih lengang, walau sedikit lebih jauh.
6. Atur ulang jadwal jika memungkinkan
Jika pertemuan bisa ditunda beberapa jam atau dipindahkan secara daring, manfaatkan opsi ini agar kamu tidak harus melanggar aturan.
7. Siapkan rencana B untuk pulang
Ingat, ganjil genap berlaku bukan hanya pagi. Rencanakan juga moda transportasi pulang sesuai aturan, supaya perjalanan sore tidak terkendala.
Senin yang lancar dimulai dari perencanaan yang matang. Jangan biarkan ganjil genap mengacaukan jadwalmu. Dengan sedikit penyesuaian, semua aktivitas tetap bisa berjalan mulus tanpa harus melanggar aturan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5035540/original/088870600_1733331244-WhatsApp_Image_2024-12-04_at_23.45.49_a905a0a0.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)