Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 16 Juli 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Memasuki pertengahan minggu, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari Rabu (16/7/2025).

Diterbitkan 16 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan minggu, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari Rabu (16/7/2025).

Sesuai aturan, kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas hari ini, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, kendaraan berpelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 harus menyesuaikan atau mencari alternatif transportasi lain selama waktu aturan ini berjalan.

Meski berada di tengah pekan, lalu lintas Jakarta tetap dipenuhi mobilitas tinggi dari berbagai sektor. Hari Rabu kerap dianggap sebagai waktu produktif untuk menyelesaikan banyak agenda, baik oleh kalangan pekerja, pelajar, maupun masyarakat umum. Itulah sebabnya, sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan sebagai bagian dari pengendalian volume kendaraan di jalanan.

Sebagai pengingat, ganjil genap umumnya berlaku dua kali sehari, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau libur hari nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi kemacetan, dan menjaga kualitas udara. Pengendalian kendaraan berdasarkan nomor pelat menjadi salah satu solusi jangka menengah yang masih digunakan hingga kini untuk meredam kepadatan pada waktu-waktu tertentu.

Agar tidak terjebak masalah di jalan, penting untuk merencanakan perjalanan sejak malam sebelumnya. Menentukan rute, memastikan jadwal, hingga menyiapkan alternatif transportasi akan membuat aktivitas tetap lancar meskipun kendaraan pribadi tidak bisa digunakan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Rabu Ini Berlaku, Coba 7 Strategi Berikut

Rabu ini jatuh pada tanggal genap, artinya hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas pada jam tertentu.

Jika kendaraan kamu berpelat ganjil, jangan khawatir, ada beberapa cara agar kegiatanmu tetap lancar tanpa harus melanggar aturan. Berikut tipsnya:

1. Selalu awali hari dengan cek tanggal

Kebiasaan kecil ini bisa menyelamatkan kamu dari pelanggaran. Cek kalender sebelum keluar rumah agar tahu kendaraanmu bisa digunakan atau tidak.

2. Manfaatkan jam bebas ganjil genap

Jika tetap harus menggunakan mobil pribadi, atur jadwal keluar rumah di luar jam pemberlakuan, misalnya sebelum pukul enam pagi atau setelah pukul sembilan malam.

3. Gunakan moda transportasi umum yang makin terintegrasi

MRT, KRL, dan bus kota kini sudah terhubung lebih baik. Pilih rute yang paling efisien sesuai tujuanmu agar perjalanan tetap nyaman.

4. Alternatif cepat dengan kendaraan daring

Kalau tidak sempat naik angkutan umum, kamu bisa gunakan ojek atau mobil daring. Pastikan aplikasi terisi saldo atau metode pembayaran siap sebelum berangkat.

5. Susun rute dan agenda harian lebih efisien

Jangan lakukan perjalanan yang tidak penting. Gabungkan semua keperluan dalam satu jalur agar mobilitasmu tetap ringkas dan hemat waktu.

6. Waspadai rute dengan pengawasan tilang elektronik

Banyak jalan kini diawasi kamera otomatis. Jika nekat melintas dengan pelat yang tidak sesuai, sanksi tilang bisa tetap menunggumu di kemudian hari.

7. Jangan ragu titip kendaraan lalu lanjutkan dengan transportasi lain

Kalau sudah terlanjur dekat lokasi tujuan tapi tak bisa masuk ke area tertentu, titipkan kendaraan di lokasi aman dan lanjutkan perjalanan dengan ojek atau jalan kaki.

Aturan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tapi jika disiasati dengan bijak, aktivitas harian tetap bisa berjalan tanpa hambatan. Selain menghindari pelanggaran, kamu juga ikut membantu mengurangi kemacetan di Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6