Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyatakan pihaknya mengusulkan dilakukan amandemen terbatas terkait undang-undang kepemiluan.
Usulan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu harus digelar tidak serentak antara pemilu nasional dan daerah.
"Diskusi kami kemarin di Komisi II, saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan, ya sudah kita lakukan amandemen terbatas saja terkait dengan undang-undang (UU) kepemiluan," kata Khozin pada acara diskusi Fraksi PKB 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Advertisement
Menurutnya, putusan MK itu tidak hanya berpengaruh terhadap revisi UU Pemilu, tetapi bisa berdampak kepada UU Pilkada, hingga UU Pemerintahan Daerah.
"Karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi Undang-Undang Pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan modifikasi atau omnibus law," kata Khozin.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid Jazilul menyatakan Fraksi PKB menghormati kewenangan MK dalam memutuskan gugatan terhadap undang-undang.
Namun, ia mengingatkan bahwa MK bertugas sebagai penjaga konstitusi, seharusnya tidak perlu ikut mengatur undang-undang dan membuat norma-norma baru.
"Kalau dia penjaga ya dia engfak usah ngatur. Jaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi, MK,” tuturnya.
"Loh kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," pungkas Jazilul.
Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg)
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilhan umum (pemilu) nasional dan daerah. Menurut Prasetyo, putusan MK tersebut membawa implikasi yang harus dianalisis secara matang.
"Kami (Kemensetneg), saya dan Kementerian Dalam Negeri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu," jelas Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Karena putusan (MK) itu kan membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan. Tidak sekedar secara legal formal amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis nanyak sekali yang harus kita analisa," sambungnya.
Prasetyo menyampaikan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji dan menganalisa putusan MK soal pemilu terpisah tersebut. Setelah itu, kata Prasetyo, tim akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto untuk sikap selanjutnya.
"Kemudian tentunya nanti beri kami waktu kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden. Kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan," kata Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan pemerintah sebetulnya sedang fokus dan semangat bekerja. Meski begitu, dia memastikan pemerintah tetap meghormati keputusan MK soal pemilu nasional dan daerah digelar tidak serentak.
"Tapi kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam, dalam artian kita akan menganalisa hasil keputusan MK," tutur Prasetyo.
Advertisement
MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4488944/original/003013400_1688367563-Infografis_SQ_Ada_204_Juta_Lebih_DPT_di_Pemilu_2024.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5273504/original/037214400_1751627780-IMG_5739.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8642352/original/072868900_1782649108-71277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8430043/original/003749400_1782319438-1001465798.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4917228/original/054660400_1723556364-IMG-20240813-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262437/original/017707700_1781790846-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_19.10.00.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261957/original/006776600_1781763972-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_12.21.13__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399579/original/030603500_1779273740-20150627145838-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-007-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4565509/original/085007700_1693989047-IMG_20230906_140234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672880/original/098862400_1778510274-WhatsApp_Image_2026-05-11_at_19.42.25.jpeg)