Divonis Bersalah, Pengacara Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Pertimbangkan Banding

Majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS (14) atas kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di perumahan kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 November 2024 lalu.

Diterbitkan 01 Juli 2025, 03:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MAS divonis 2 tahun pembinaan di Sentra Handayani atas kasus pembunuhan.
  • Hakim yakin MAS bersalah dan vonis dikurangi masa penangkapan.
  • Kuasa hukum MAS tidak sependapat vonis hakim karena disabilitas mental.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak berhadapan dengan hukum inisial MAS (14) atas kasus pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40) dengan hukuman pidana pembinaan dua tahun di rehabilitasi sosial Sentra Handayani, Jakarta Timur.

Terkait vonis ini, tim kuasa hukum MAS akan mempertimbangkan banding. Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman korban di sebuah kompleks perumahan kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 November 2024 lalu. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik.

"Kurang lebih seperti itu. Tapi kita belum dalam keputusan apakah akan banding atau tidak," kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (30/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Maruf mengatakan, pihaknya masih perlu mendiskusikan dengan mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum, termasuk korban yaitu ibunya sendiri.

 

Minta MAS Diberi Pengobatan dan Perawatan

Ke depannya, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan hakim untuk mengambil keputusan dalam pengajuan upaya hukum atau tidak.

Kemudian terkait kondisi MAS, dia berharap akan diberikan pemeriksaan kesehatan yang lebih terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABDH) untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

"Kami selalu mendorong agar selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan untuk melihat lebih dalam," ujarnya.

Sejak 10 Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan melainkan sudah ditempatkan di lembaga naungan Kementerian Sosial. 

Vonis dua tahun pembinaan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel, nantinya akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MAS.

Dalam menjalani pidana pembinaan, MAS juga wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Selanjutnya hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

 

Sidang Digelar Tertutup

Adapun persidangan kasus anak bunuh ayah dan nenek ini terdaftar dalam nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Persidangan digelar tertutup di Ruang Sidang 7 PN Jaksel pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 14.30 WIB.

Hakim yang memimpin sidang yakni Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Kepada polisi saat pemeriksaan, MAS sempat mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Saat ini diduga ia mengalami disabilitas mental.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6