KPU-IAI-IAPI Bahas Mekanisme Aturan Audit Dana Partai

"Kami perlu masukan ahli terkait penyusunan peraturan mekanisme KPU mengaudit dana kampanye," kata Ferry.

Diterbitkan 10 Juni 2013, 10:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam menyusun mekanisme pengaturan audit dana partai politik peserta Pemilu 2014.

"Kami perlu masukan ahli terkait penyusunan peraturan KPU dana kampanye. Fokus kami ke soal audit, yaitu tentang bagaimana mekanismenya serta apa yang harus disiapkan," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Ia menambahkan, KPU memang sedang mempersiapkan peraturan terkait penggunaan dana kampanye bagi parpol dan calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2014. Dalam rancangan  atau draft peraturan tersebut disebutkan bahwa yang akan mengaudit laporan dana parpol adalah lembaga akuntan independen yang ditunjuk KPU.

"Satu akuntan publik maksimal mengaudit 2 partai, itu akan disampaikan dalam Peraturam KPU juga," jelas Ferry.

Sementara itu, anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan KPU menargetkan peraturan terkait dana kampanye itu dapat ditetapkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kami terus membahas dan memastikan sebelum DCT ditetapkan PKPU dana kampanye sudah jadi, sehingga mereka (caleg) sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Hadar.

Partai politik peserta Pemilu 2014 diwajibkan membuat rekening khusus dana parpol dan menyerahkannya kepada KPU dalam bentuk laporan.

"Kalau ada parpol (peserta Pemilu) tidak melaporkan dana kampanye dan terbukti ada permainan uang secara inkracht (berketetapan hukum), maka parpol itu bisa dicoret dari daftar peserta Pemilu," kata Hadar. (Ant/Adi/Sss)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6