Eks Dirjen Binapenta Kemenaker Dicecar KPK soal Uang Hasil Pemerasan Pengurusan Izin TKA

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hariyanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6) kemarin.

Diterbitkan 19 Juni 2025, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memeriksa Hariyanto terkait dugaan korupsi pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, yang melibatkan pemerasan terhadap agen TKA.
  • Hariyanto diduga menerima Rp18 miliar dari pemerasan agen TKA dalam pengurusan RPTKA, dengan total hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama 2019-2023.
  • Dalam proses pengajuan RPTKA, pihak verifikator Direktorat PPTKA Kemenaker memprioritaskan agen yang membayar, sementara yang tidak membayar akan diulur-ulur prosesnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hariyanto, mantan Direktur PPTKA periode 2019–2024 sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024–2025, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hariyanto diduga menerima uang hingga Rp18 miliar dari hasil pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus RPTKA di Kemenaker.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hariyanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6) kemarin.

"Terperiksa (HY) hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para Agen TKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Pemarasan terhadap para Agen TKA yang ingin mengurus RPTKA Kemenaker terjadi rentang waktu 2019-2023. Total uang yang terkumpul dari hasil pemerasan tersebut ditaksir mencapai RP53, miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan, Hariyanto bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, memerintahkan kepada pihak verifikator Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) meminta uang kepada para agen yang ingin mengurus RPTKA agar disetujui dan diterbitkan.

 

Prioritaskan Agen yang Bayar

Dalam proses pengajuan tersebut, bagian pihak verifikator hanya memprioritaskan para agen yang sudah memberikan bayaran ke bagian Direktorat PPTKA Kemenaker. Sementara agen yang tidak memberikan uang, tidak akan bakal menerima informasi kekurangan berkas, tidak diproses hingga diulur-ulur.

Proses RPTKA kata Budi menjadi syarat agar TKA mendapat izin bekerja dan tinggal di Indonesia.

"Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari," beber Budi.

 

Delapan Tersangka

Total ada delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan uang yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Diantaranya identitas para tersangka itu adalah.

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6