Kronologi Kasus Sekolah Bodong Al Kareem: Janjikan Kurikulum Internasional, Tak Terdaftar di Dapodik

Kasus sekolah bodong Al Kareem Islamic School ini bermula dari laporan sejumlah orang tua murid yang merasa tertipu karena materi pembelajaran dan sistem pendidikan yang dijanjikan pihak sekolah jauh dari ekspektasi.

Diperbarui 19 Juni 2025, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Al Kareem Islamic School di Kota Bekasi disegel karena beroperasi secara ilegal dan melanggar prosedur pendidikan.
  • Sekolah tersebut tidak memiliki legalitas resmi, tidak mendaftarkan siswa ke Dapodik, dan materi pembelajaran tidak sesuai dengan kurikulum Cambridge yang dijanjikan.
  • Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menindak tegas sekolah ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah sekolah swasta berlabel elite di Kota Bekasi, Al Kareem Islamic School, disegel oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi pada Rabu, 18 Juni 2025. Sekolah yang terletak di Jalan Baru Perjuangan, Marga Mulya, Bekasi Utara, itu terpaksa dihentikan operasionalnya karena diduga menjalankan praktik pendidikan ilegal yang menyalahi prosedur.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang tua murid yang merasa tertipu karena materi pembelajaran dan sistem pendidikan yang dijanjikan pihak sekolah jauh dari ekspektasi. Pihak sekolah sebelumnya mengklaim menggunakan kurikulum internasional Cambridge, namun kenyataannya tidak sesuai.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim, menjelaskan bahwa Al Kareem Islamic School tidak memiliki legalitas resmi dan tidak mendaftarkan para siswanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional. Hal itu membuat keberadaan sekolah ini tidak terpantau pemerintah dan secara hukum dinyatakan ilegal.

"Sekolah ini bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur. Pertama, anak tidak didaftarkan ke Dapodik. Kedua, soal sewa lahan untuk izin operasional memang ada, tapi prosesnya tidak sesuai ketentuan," ujar Warsim.

Lebih lanjut, Warsim menyebut bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dijalankan pun tidak sesuai dengan janji awal kepada wali murid. Atas pelanggaran tersebut, pihak Disdik pun menyegel sekolah tersebut demi melindungi peserta didik.

Tak Punya Akreditasi dan Tolak Tim Disdik

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SD, termasuk program inklusi untuk anak berkebutuhan khusus, ternyata tidak memiliki akreditasi nasional. Bahkan, menurut pengakuan wali murid, pihak sekolah sempat menolak kunjungan dari tim Disdik Kota Bekasi.

"Disdik sudah pernah datang ke sini sampai tiga kali, tapi malah diusir. Karena itu sekolah ini tidak pernah terakreditasi, padahal untuk bisa mendapatkan izin kurikulum Cambridge itu harus punya akreditasi nasional dulu," ujar SL (30), salah satu orang tua siswa.

SL mengaku kecewa karena merasa telah menjadi korban penipuan oleh lembaga pendidikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah menjanjikan sistem pembelajaran berbasis kurikulum Cambridge, namun yang diterima oleh anaknya jauh dari standar internasional tersebut.

"Kami dijanjikan kurikulum Cambridge, tapi ternyata yang diterima bukan itu. Materinya tidak sesuai dengan yang seharusnya," tuturnya.

Padahal, biaya pendidikan yang dibayarkan para orang tua tidaklah murah. Label internasional dan citra sekolah elite menjadi daya tarik utama, meski di baliknya tidak ada legitimasi hukum dan jaminan mutu pendidikan.

Hati-Hati Pilih Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan akan terus menindak sekolah-sekolah yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi syarat legalitas pendidikan. Kasus Al Kareem dijadikan contoh agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan, terutama yang mengklaim berstandar internasional.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas lembaga pendidikan yang tidak sesuai prosedur. Pendidikan adalah hak anak yang harus dijalankan secara transparan, legal, dan bertanggung jawab," tutup Warsim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6