Petugas Haji Tegaskan Tidak Ada Pungli Layanan Safari Wukuf Jemaah Lansia

Tony menyampaikan bahwa dirinya bersama kawan-kawan yang juga merupakan petugas safari wukuf merasa bersedih dan prihatin karena ada isu pungli yang secara tidak langsung menyinggung petugas haji.

Diterbitkan 14 Juni 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Tony Hartanto, menegaskan tidak pungutan liar (pungli) dalam safari wukuf jemaah lanjut usia dan risiko tinggi yang dilakukan oleh petugas haji.

"Layanan safari wukuf itu gratis, tidak menarik iuran dari jemaah sama sekali," kata Tony yang merupakan salah satu dokter petugas safari wukuf, dilansir Antara, Sabtu (14/6/2025).

Tony menyampaikan bahwa dirinya bersama kawan-kawan yang juga merupakan petugas safari wukuf merasa bersedih dan prihatin karena ada isu pungli yang secara tidak langsung menyinggung petugas haji.

Tony menjelaskan petugas safari wukuf memiliki andil yang besar dalam menyukseskan program safari wukuf. Program itu menjadi program unggulan penyelenggaraan haji tahun 2025.

Sebanyak 120 petugas safari wukuf melayani dan membersamai 477 jemaah haji lansia, penyandang disabilitas, dan risiko tinggi.

Petugas itu terbagi dalam 10 tim. Setiap tim terdiri atas satu dokter, satu perawat, dan sisanya merupakan gabungan dari petugas lansia dan pembimbing ibadah.

Satgas safari wukuf ini bertugas melayani dan merawat jemaah selama 10 hari, yaitu pada 1–10 Juni 2025 di hotel transit safari wukuf.

Layanan safari wukuf lansia merupakan fasilitas khusus yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Safari wukuf ini memungkinkan jemaah yang tidak mampu secara fisik tetap dapat menjalankan rukun haji, khususnya wukuf di Arafah, dengan difasilitasi armada bus.

Baca juga PPIH: 477 Jemaah Haji Lansia Jalani Safari Wukuf

Menag Bantah Ada Pungli dalam Safari Wukuf Jemaah Lansia

Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam safari wukuf terhadap jemaah lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi yang dilakukan oleh petugas haji.

"Jadi, isu bahwa ada pungutan dari jemaah oleh petugas itu sama sekali tidak benar. Itjen Kemenag sudah kami turunkan. Kami sudah klarifikasi semua dan kami panggil orangnya juga," ujar Menag Nasaruddin Umar di Makkah, Rabu (11/6/2025) dilansir Antara.

Menag mengatakan bahwa pungutan itu bukan persoalan safari wukuf, melainkan persoalan badal haji dan berkaitan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), bukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Nasaruddin menjelaskan bahwa badal haji memang ada paketnya (biaya), mulai dari umrah wajib, Arafah, Muzdalifah, Mina, Jamarat, sampai tawaf ifadah.

"Jadi, ada biaya yang harus dikeluarkan jemaah jika ingin badal haji, dan itu mereka komunikasikan dengan KBIH," ujar Menag Nasaruddin.

Menag menegaskan layanan safari wukuf Lansia merupakan fasilitas khusus yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

BP Haji Temukan Dugaan Pungli dalam Safari Wukuf

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menemukan indikasi adanya dugaan pungli dalam safari wukuf yang menurut penuturan jemaah dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) yang bukan merupakan petugas haji resmi pemerintah.

"Kami akan melakukan proses tabayun atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu untuk memvalidasi pernyataan dari jemaah tersebut," ujar Tenaga Ahli BP Haji Rachmat Tri Fahmi, dilansir Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan bahwa program safari wukuf tidak memungut biaya apa pun. Program ini memang disiapkan pemerintah bagi jemaah lansia hingga risiko tinggi.

Terkait dengan kabar yang beredar soal dugaan pungutan biaya, Hilman menjelaskan bahwa hal itu umumnya terjadi di luar konteks safari wukuf.

Hilman mengungkapkan bahwa komunikasi antara jemaah haji dan pembimbing dari KBIH atau organisasi tertentu bisa menyebabkan adanya pengeluaran. Misalnya, untuk jasa dorong kursi roda saat menjalankan umrah wajib, umrah sunah, atau aktivitas lain di Masjidil Haram.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6