Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Berantas Pungli dan Calo

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwapelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayana

Diterbitkan 12 Juni 2025, 20:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Palangka Raya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran berkomitmen kuat untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat. Ia menegaskan, pungli dan percaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Saat sidak, Gubernur Agustiar didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

“Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.

Agustiar menambahkan dirinya tak ragu mencopot pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Gubernur Agustiar Sabran.

 

Kegiatan Sidak Samsat ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Agustiar Sabran menyoroti, perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Menurutnya, sosialisasi informasi kepada masyarakat masih belum optimal, baik melalui media layanan langsung maupun platform digital. 

“Program pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran,” jelas Gubernur Agustiar Sabran

Gubernur Agustiar Sabran memberikan perintah kepada jajaran terkait untuk proaktif dalam pelayanan publik di Kalteng. Lalu, menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan,” tandas Gubernur Agustiar Sabran.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6