KJP Plus 2025: Aturan Penggunaan Dana dan Nominal yang Perlu Diketahui

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.

Diperbarui 12 Juni 2025, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Memasuki tahun 2025, informasi mengenai aturan penggunaan dana dan nominal KJP Plus menjadi penting bagi para penerima manfaat.

Lalu, bagaimana aturan penggunaan dan berapa nominal yang akan diterima siswa pada tahun 2025?

KJP Plus adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik," demikian dikutip dari akun Instagram upt.p4op, Kamis (12/6/2025).

P4OP menyampaikan, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

"Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile," demikian keterangan P4OP.

Nominal KJP Plus 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • SD/MI/SDLB: Rp250.000 (dana personal) + Rp130.000 (tambahan SPP untuk sekolah swasta).
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 (dana personal) + Rp170.000 (tambahan SPP untuk sekolah swasta).
  • SMA/MA/SMALB: Rp420.000 (dana personal) + Rp290.000 (tambahan SPP untuk sekolah swasta).
  • SMK: Rp450.000 (dana personal) + Rp240.000 (tambahan SPP untuk sekolah swasta).
  • PKBM: Rp300.000 (dana personal).

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus yang Wajib Diketahui

Dana KJP Plus memiliki aturan penggunaan yang ketat dan ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa. Dana ini dapat digunakan untuk:

  • Perlengkapan Belajar Dasar: Buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.
  • Alat Tulis dan Gambar: Pensil, pulpen, penghapus, penggaris, dll.
  • Alat dan Bahan Praktik: Alat dan bahan untuk kegiatan praktik sekolah.
  • Perlengkapan Seragam dan Pakaian: Seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, pakaian olahraga, seragam pramuka.
  • Penunjang Mobilitas dan Nutrisi: Tas sekolah, kudapan bergizi.
  • Alat Bantu Khusus: Untuk siswa dengan kebutuhan khusus.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler: Yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.

Larangan Penggunaan Dana KJP Plus yang Harus Dihindari

Penerima KJP Plus dilarang menggunakan dana untuk hal-hal di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan penarikan dana dan penghentian bantuan. Berikut adalah beberapa larangan yang perlu diperhatikan:

  • Menggunakan dana untuk keperluan di luar pendidikan.
  • Merokok, menggunakan narkoba, dan perbuatan asusila.
  • Kekerasan, tawuran, dan geng motor.
  • Minum minuman keras.
  • Pencurian, pemerasan, dan penipuan.
  • Mencontek dan membocorkan soal ujian.
  • Pornografi.
  • Membawa senjata tajam.
  • Bolos sekolah dan terlambat.
  • Menggandakan atau menjaminkan dana KJP Plus.
  • Meminjamkan dana KJP Plus.

Cara Mengecek Saldo dan Status Penerima KJP Plus

Para penerima KJP Plus dapat dengan mudah mengecek saldo dan status penerimaan melalui beberapa cara:

  • Saldo KJP Plus dapat dicek melalui ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile.
  • Status penerima KJP Plus dapat dicek melalui situs resmi KJP Jakarta dengan memasukkan NIK dan memilih tahun serta tahap pencairan.

Dengan mengetahui cara ini, penerima dapat memantau penggunaan dana dan memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6