Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Prabowo Minta PT Gag Nikel Diawasi Ketat

Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas tambang PT Gag Nikel. Selain itu, kata dia, reklamasi dan terumbu karang di Raja Ampat akan diawasi agar tidak rusak.

Diperbarui 10 Juni 2025, 13:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Meski begitu, Prabowo meminta agar aktivitas pertambangan PT Gag Nikel diawasi ketat.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut (IUP-nya), tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas tambang PT Gag Nikel. Selain itu, kata dia, reklamasi dan terumbu karang di Raja Ampat akan diawasi agar tidak rusak.

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas pertambangan dan AMDAL PT Gag Nikel sesuai aturan berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM. Untuk itu, PT Gag Nikel diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi di kawasan Raja Ampat.

"Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," ucap Bahlil.

Daftar Perusahaan yang IUPnya Dicabut

Adapun empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

"Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah," tutur Prasetyo.

Apresiasi Masyarakat yang Protes

Dia pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Pemerintah juga berterima kasih kepada para pegiat sosial yang memberikan masukan.

"Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," pungkas Prasetyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6