Alasan IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil: Bagian Aset Negara

PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Diperbarui 10 Juni 2025, 13:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tak dicabut pemerintah. Menurut dia, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai aturan.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," jelas Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, kata dia, pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel memenuhi syarat Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahlil menyebut PT Gag Nikel yang mengoperasikan tambang merupakan aset negara.

"Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," ujarnya.

Untuk itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi di kawasan Raja Ampat. Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi AMDAL harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh rusak, terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," tutur Bahlil.

Prabowo Putuskan Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa (10/6/2025). Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia mengakui izin kegiatan pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Bahlil menyampaikan empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6