Liputan6.com, Jakarta Maraknya insiden kebakaran dalam beberapa hari terakhir di Jakarta membuat Gubernur Pramono Anung bergerak.
Menurut dia, Jakarta sudah memiliki aturan yang meminga warganya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumahnya masing-masing. Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub) nomer 5 tahun 2025 terkait pelaksanaan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).Â
Dengan beleid tersebut, masyarakat di wilayah Provinsi Jakarta, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mereka yang berstatus pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jakarta diminta memiliki dan juga menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah juga tempat kerjanya masing-masing.
Advertisement
"Kepada pada Asisten Sekda untuk mengoordinasikan perangkat daerah di bawah koordinasinya terkait pelaksanaan Gempar. Kemudian, kepada para Kepala Perangkat Daerah dimin memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi Jakarta di daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing- masing," perintah Pramono seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Selasa (10/5/2025).
"Lakukan pendataan terhadap ASN Pemerintah Provinsi Jakarta di perangkat daerahnya yang sudah dan atau belum memiliki APAR di rumah masing-masing," lanjutnya.
Pramono menambahkan, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan bertugas mensosialisasikan Instruksi Gubernur tersebut kepada ASN Pemerintah Provinsi Jakarta, pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jakarta, dan masyarakat pada umumnya.
Â
Â
Sosialisasi
"Sosialisasi, edukasi, dan simulasikan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemahaman APAR juga mengoordinasikan secara internal maupun eksternal terkait pendataan APAR di Provinsi Jakarta. Termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur," jelas Pramono.
Pramono juga meminta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk mengoordinasikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta terkait sistem pendataan APAR. Termasuk membuat peta persebaran ketersediaan APAR di wilayah Provinsi Jakarta yang terintegrasi dengan Jakarta Satu sebagai hasil dari Instruksi Gubernur ini.
"Laporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah," minta Pramono.
Agar informasi soal Ingub Gempar tersosialisasi kepada seluruh pihak, maka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dimina mempublikasikannya melalui media publikasi yang dikelola
Advertisement
Diharapkan Dilaksanakan
oleh Pemerintah Provinsi Jakarta dan memberikan dukungan teknis terkait sistem pelaporan Gempar.
"Berikan akses hasil data sistem pelaporan Gempar kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jakarta sesuai lingkup kewenangannya," tutur Pramono.
Pramono mendorong, kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/ v1/gempar.
Dia pun berharap, Instruksi Gubernur dapat dikaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta pada tanggal 17 April 2025," Pramono menandasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259429/original/010721900_1781500706-cek_fakta_cpns_PUPR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136323/original/018303500_1739855855-cek_fakta_keroncong.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203704/original/063587800_1745982850-20250430-Pram-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)