Mendikdasmen Bicara Masalah Adab Digital: Kerahkan Buzzer untuk Menyerang Seseorang

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti masalah keadaban di ruang digital. Salah satunya penggunaan buzzer sebagai alat serangan di media sosial.

Diterbitkan 09 Juni 2025, 16:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti masalah keadaban di ruang digital. Salah satunya penggunaan buzzer sebagai alat serangan di media sosial.

"Ada masalah keadaban digital dalam kehidupan kita. Sekarang ini ada istilah baru namanya buzzer. Dan buzzer itu ditambahin dengan buzzer RP, kira-kira begitu," kata Abdul Mu'ti di Semarang, Minggu (8/6/2025).

Mu'ti menyebut, pengerahan buzzer bisa dilakukan sesuai biaya yang dibayar. Mereka bergerak layaknya mesin.

"Yang ternyata untuk menjadi buzzer itu ada angkanya. Kalau ingin mengerahkan 100 ribu buzzer, maka berapa yang perlu dikeluarkan biayanya. Dan itu bisa dikerjakan oleh mesin," ucap Mu'ti.

Mu'ti menambahkan, jika orang ingin terkenal maupun ingin menyerang, maka cara memakai buzzer bisa dilakukan.

"Sehingga kalau ingin seseorang itu ngetop, kerahkan buzzer-nya. Kalau ingin menyerang seseorang, misalnya, menyerang Menteri Pendidikan Dasar Menengah, sudah kerahkan buzzer saja, kira-kira begitu," ujar Mu'ti.

Bahkan, kata Mu'ti, ada orang yang tidak berani membuka akun media sosialnya karena takut diserang buzzer. Dia menilai, kurangnya adab digital menjadi masalah serius.

"Kita mengalami masalah terkait dengan digital civility atau keadaban digital kita itu. Yang awalnya seharusnya kita memiliki keadaban digital," tutur Mendikdasmen.

"Tapi yang terjadi adalah kebiadaban digital. Dan ini adalah masalah yang sangat serius," tegasnya.

Baca juga Heboh Buzzer Jadi Stafsus Menkomdigi, KSP: Enggak Bisa Dilantik Sembarangan

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah, dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.

Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Harli, penyidik memperoleh fakta bahwa terdapat permufakatan jahat antara tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, dengan tersangka Marcella Santoso (MS), tersangka Junaidi Saibih (JS), dan tersangka Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Pemufakatan itu untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

"Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan, selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial Tiktok, Instagram dan Twitter," jelas dia.

Selain itu, MAM atas permintaan Marcella Santoso bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5, yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

Mereka merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer dengan sekitar Rp1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui IK selaku Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan yang diberikan oleh tersangka MS melalui RKY selaku kurir di Kantor Hukum AALF sebanyak Rp167.000.000, sehingga total uang yang diterima oleh tersangka MAM dari tersangka MS sebanyak Rp864.500.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MAM dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," Harli menandaskan.

Baca juga Tawa Prabowo Ketika Disinggung soal Buzzer: Mungkin Saya Harus Pakai

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6