Kapolri: Jabatan Tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia

Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, jabatan tertinggi di Polri yang saat ini diemban oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Diterbitkan 05 Juni 2025, 17:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta Kabar bursa kursi Kapolri kembali berhembus. Tak heran jika melihat usia Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menginjak di 56 tahun.

Diketahui, Kapolri Sigit dilantik Presiden era Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Januari 2021 menggantikan Jendeal Idham Aziz. Jenderal Bintang empat lulusan Akpol 1991 ini lahir di Maluku pada 5 Mei 1969.

Jabatan Jenderal Sigit tersisa 2 tahun lagi, yakni batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun. Meski demikian, jika ia diganti maka otomatis Jenderal Sigit akan memasuki masa pensiun.

Di Korps Bhayangkara saat ini terdapat 11 Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal atau Komjen alias Jenderal Bintang Tiga. Diketahui Jenderal Bintang Tiga Polri berpeluang naik bintang empat jika ditunjuk sebagai pemegang tongkat komando Tribrata 1.

Adapun, aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana, ini diatur dalam Pasal 11 (1) dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian.

 

Bunyi Pasal

Adapun pasal 11 berbunyi: 

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri danmengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktifdengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksuddalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6