Saksi Ahli Jelaskan Soal Daur Ulang Kasus di Sidang Hasto Kristiyanto

Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan soal temuan baru dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Diterbitkan 05 Juni 2025, 16:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan soal temuan baru dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta terkait daur ulang kasus lewat temuan pembuktian baru. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi ahli soal pendapatnya, jika ada tersangka baru dalam perkara yang sudah inkracht.

"Jadi kita misalkan ada empat pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkracht. Nah dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru," tanya jaksa dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

"Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu. Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu?," sambung dia.

Fatahillah mengatakan, bahwa perkara pidana dapat berdiri dengan sendiri. Dalam prosesnya pun dapat ditemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.

"Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses, karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses nanti kan kita bicara pasal nebis in idem," jawab Fatahillah.

 

Pengembangan Kasus

Menurutnya, seseorang tidak boleh dituntut atas pidana yang sama. Namun, penuntutan terhadap tersangka atas temuan baru dalam pengembangan kasus dapat diserahkan ke majelis hakim.

"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi, karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi," ujarnya.

Jaksa kembali menanyakan terkait pembuktian temuan baru itu, apakah bisa terikat dengan fakta hukum dalam putusan sebelumnya yang sudah inkracht.

Fatahillah pun menanggapi, bahwa majelis hakim nantinya berwenang menilai atas pembuktian alat bukti, saksi, dan ahli terkait temuan baru tersebut di persidangan. Dia menegaskan, putusan pengadilan yang sudah inkracht merupakan fakta hukum dan melekat pada proses pemeriksaan alat bukti.

"Jadi fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah yang akan menjadi fakta dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan. Seperti itu?,” tanya jaksa lagi.

"Iya, betul. Harus saya pertegas begini, memang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dapat kita sebut juga sebagai fakta hukum, tapi fakta hukum dalam persidangan lain yang sedang berjalan itu tetap melekat pada proses pemeriksaan alat bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan tadi," jawab Fatahillah.

 

Daur Ulang Perkara

Jaksa kemudian bertanya tentang pendapat Fatahillah menyangkut daur ulang perkara yang sudah diputus. Apakah dengan adanya saksi yang sama yang dihadirkan dalam sidang pembuktian temuan baru, merupakan sebuah proses daur ulang pengadilan.

Fatahillah lantas memberikan contoh, bahwa jika tiga orang terjerat pidana, maka tetap harus diproses hukum meski persidangan salah satu pelaku sudah dilakukan lebih dulu dan berkekuatan hukum tetap.

"Hanya perbedaan saja ketika ada waktu yang berbeda. Misalkan satunya sudah inkrah atau tidak, itu kan, yang kemudian, itu kan tetap kemudian akan diproses hukum," ungkapnya.

Fatahillah juga mencontohkan perbuatan pidana dengan pelaku anak dan satu orang dewasa. Maka, proses hukum pelaku dewasa harus tetap lanjut meski putusan terhadap pelaku anak sudah lebih dulu diputus, karena adanya batasan waktu penahanan.

"Ketika anak ada batas waktu penahanan, mau nggak mau dia sidang akan lebih duluan, padahal bisa jadi anak tersebut bukan pelaku utamanya," katanya.

"Dia sidang lebih duluan, putusannya inkrah lebih dulu daripada putusan pelaku dewasanya yang utama karena dia punya batas waktu penahanan yang lebih lama. Tapi tidak mengikat putusan anak tadi, tetap pelaku utama tadi tetap harus diperiksa secara obyektif di dalam proses pemeriksaan sidang di pengadilan," Fatahillah menandaskan.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

 

Diduga Halangi Penyidikan

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6