Wamen Dikdasmen: Penghitungan SD-SMP Swasta Gratis Tak Bisa Buru-buru

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan, penghitungan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan gratis di jenjang SD-SMP swasta tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Diterbitkan 03 Juni 2025, 17:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan, penghitungan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan gratis di jenjang SD-SMP swasta tidak bisa dilakukan terburu-buru.

"Kita sedang menghitung kan banyak sekali ini tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat," kata Atip di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Atip mengingatkan, penghitungan harus akurat agar nantinya sekolah gratis juga tepat sasaran. "Nanti kalau penghitungannya tidak akurat, kan anggaran juga enggak (pas). Jadi kita sedang menghitung secara akurat," kata dia.

Atip mengaku pihaknya berkoordinasi lintas Kementerian untuk mendapatkan hasil terbaik.

"Ya kira kira dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya," pungkas Atip.

MK: Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri-Swasta Harus Gratis

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.

"Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Keterbatasan Daya Tampung

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," imbuh Enny.

Bertentangan dengan Kewajiban Negara

Menurut MK, jika frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6