Ruang Gelap AI dan Tuntutan Agar Penegak Hukum Cepat Bertransformasi

Edukasi digital dinilai menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari penipuan yang melibatkan AI.

Diperbarui 02 Juni 2025, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjanjikan efisiensi, kecepatan, dan akurasi. Tapi di balik inovasi itu, tersembunyi ruang gelap yang patut diwaspadai.

"Kecerdasan buatan telah menjadi simbol kemajuan teknologi yang merevolusi hampir setiap sektor kehidupan. Namun, di balik potensinya yang luar biasa untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan inovasi, tersimpan pula sisi gelap yang kini mulai menampakkan dampak nyatanya dalam dunia kriminalitas digital," kata Pratama Dahlian Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) saat dihubungi, Sabtu malam (31/5/2025).

Dalam beberapa tahun terakhir, Dahlian menjelaskan AI tak hanya menjadi alat bantu yang sah, tetapi juga senjata baru yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya dengan cara yang semakin canggih, sulit dilacak, dan sangat merugikan.

"Perkembangan AI dalam konteks kriminalitas digital menciptakan lanskap baru yang kompleks," ucap dia

Dia menjelaskan, sistem AI yang awalnya dirancang untuk mendukung otomatisasi dan prediksi berbasis data kini disalahgunakan untuk menciptakan serangan siber yang lebih terstruktur dan adaptif. Contoh nyatanya adalah penggunaan AI dalam rekayasa sosial otomatis, di mana pelaku kejahatan siber menggunakan chatbot berbasis AI untuk mengelabui korban secara real-time.

"Algoritma AI memungkinkan analisis cepat terhadap profil individu dari media sosial, yang kemudian digunakan untuk menyusun pesan-pesan penipuan yang sangat meyakinkan dan bersifat personal," ucap dia.

Menurut dia, kemunculan jenis kejahatan baru akibat penyalahgunaan AI tak bisa lagi dianggap spekulatif. Deepfake adalah salah satu manifestasi paling mengkhawatirkan.

Teknologi ini memungkinkan penciptaan konten visual dan audio yang sangat realistis namun sepenuhnya palsu, seperti wajah dan suara tokoh publik yang dimanipulasi seolah-olah mereka mengucapkan atau melakukan hal-hal tertentu.

"Ini tidak hanya membahayakan reputasi individu, tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi, melakukan pemerasan, atau bahkan mengintervensi proses politik," terang dia.

Selain itu, Pratama Dahlian menambahkan terdapat pula serangan phishing berbasis AI yang memanfaatkan Natural Language Processing (NLP) untuk menghasilkan email palsu dengan tata bahasa dan gaya bahasa yang hampir tak bisa dibedakan dari komunikasi resmi.

Penyalahgunaan AI Jadi Tantangan Serius

Lebih lanjut, Pratama Dahlian mengatakan, manipulasi identitas berbasis AI juga menjadi perhatian utama dalam domain penipuan digital dan pemalsuan dokumen. AI kini dapat memalsukan dokumen resmi seperti kartu identitas, paspor, bahkan tanda tangan digital dengan akurasi tinggi.

"Dengan kemampuan machine learning, sistem AI mampu mempelajari pola autentik dari dokumen tertentu dan menciptakan replika yang sulit dikenali secara kasat mata. Ini menciptakan tantangan serius bagi institusi keuangan, lembaga pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam proses verifikasi identitas," ucap dia.

Di Indonesia sendiri, meskipun data statistik tentang kejahatan berbasis AI masih terbatas dan belum terstandarisasi secara nasional, terdapat peningkatan laporan kasus terkait penggunaan teknologi deepfake untuk pemerasan serta penipuan digital dengan metode yang semakin canggih.

Dia menerangkan, laporan dari BSSN dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menunjukkan tren meningkatnya kejahatan siber yang memiliki karakteristik mirip dengan serangan berbasis AI, termasuk penggunaan bot otomatis dalam skema penipuan daring.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa AI telah masuk ke ruang kriminal digital di Indonesia, meskipun belum banyak diakui secara eksplisit dalam laporan statistik resmi," ucap dia.

Sistem Hukum Dinilai Belum Siap Hadapi AI

Pratama Dahlian mengatakan, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya siap untuk menghadapi tantangan yang dibawa oleh teknologi seperti AI.

"Perundang-undangan kita, termasuk UU ITE dan KUHP, belum secara khusus mengatur tentang penyalahgunaan AI, deepfake, atau algoritma otomatisasi kriminal," ucap dia.

Dia menjelaskan, ketertinggalan dalam aspek regulatif ini menciptakan kekosongan hukum yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap teknologi ini masih belum merata, baik dari segi kapasitas teknis maupun kerangka kerja etik dan legal.

"Jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Uni Eropa yang telah mengembangkan AI Act, atau Amerika Serikat yang sudah menerbitkan pedoman etik dan kerangka tanggap darurat terhadap penyalahgunaan AI, posisi Indonesia masih berada pada tahap awal perumusan kebijakan, ucap dia.

"Belum ada regulasi yang mengikat secara spesifik mengenai AI dan potensi penyalahgunaannya dalam ranah kriminal. Hal ini membuat Indonesia lebih rentan terhadap penetrasi kejahatan berbasis AI lintas negara yang sifatnya transnasional dan kompleks," dia menambahkan.

Polisi Diminta Perbarui Pendekatan Investigasi

Dalam menghadapi kasus yang melibatkan AI, dia menuturkan, polisi dituntut untuk memperbarui pendekatan investigasi digital mereka. Penanganan kasus tidak cukup hanya berbasis pada bukti digital konvensional, tetapi harus mencakup analisis forensik AI, pengenalan pola deepfake, serta kolaborasi dengan ahli teknologi untuk menguraikan jejak algoritmik.

"Penguatan laboratorium digital forensik serta pelatihan intensif bagi penyidik tentang AI forensics menjadi kebutuhan mendesak. Kerja sama internasional pun harus ditingkatkan karena sebagian besar teknologi dan pelaku kejahatan ini beroperasi lintas batas negara," ucap dia.

Karena itu, Pratama Dahlian meminta para penegak hukum untuk tidak hanya memperkuat perangkat regulasi dan teknologi, tetapi juga membangun ekosistem respons kolaboratif. Artinya, pendekatan penegakan hukum terhadap AI tidak bisa dilakukan secara eksklusif oleh polisi atau institusi hukum, tetapi harus melibatkan akademisi, pakar teknologi, masyarakat sipil, dan sektor swasta.

"AI adalah pisau bermata dua dan hanya dengan kesiapsiagaan serta kolaborasi yang kokoh, kita dapat memanfaatkan potensi positifnya sambil memitigasi risiko sisi gelapnya," ujar dia.

Tips Agar Masyarakat Terhindar Penipuan Libatkan AI

Terakhir, Pratama Dahlian memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan yang melibatkan AI. Dia menyebut, edukasi digital menjadi kunci utama.

"Pengguna harus selalu waspada terhadap pesan yang terlalu meyakinkan atau berasal dari sumber yang tidak dikenal, serta lebih kritis terhadap konten visual atau audio yang viral. Menggunakan teknologi verifikasi seperti reverse image search, otentikasi dua faktor, serta aplikasi pendeteksi deepfake dapat membantu mengidentifikasi potensi penipuan sejak dini," tandas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6