Saksi Ahli IT di Sidang Hasto Sebut Ponsel Direndam Air Tak Lagi Bisa Disadap

Seorang ahli komputer dari Universitas Indonesia (UI) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diperbarui 26 Mei 2025, 17:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin hadir menjadi saksi ahli dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Jaksa sempat menanyakan terkait dampak ponsel direndam ke dalam air, sebagaimana isi dakwaan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya untuk lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ahli punya kemampuan di bidang komputer dan teknologi informasi. Apakah ada perbedaan seandainya suatu perangkat dimatikan dengan handphone yang kemudian mati ditenggelamkan atau dicelup dalam air. Apa ada perbedaan?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler,” jawab ahli komputer dari UI ini.

 

Ponsel Direndam Air Tak Bisa Dimonitor Lagi

Jaksa kembali bertanya apakah ada efek lain dari ponsel direndam, ataukah tetap sama saja dengan handphone yang dimatikan secara manual.

“Seharusnya tidak ada perbedaan,” kata Bob.

“Tapi posisinya perangkat tidak bisa dimonitor lagi?,” tanya jaksa.

“Iya,” sahut Bob.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

 

Selain Harun Masiku, Ponsel Kusnadi Juga Diminta Ditenggelamkan

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6