Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada hari ini, Rabu (21/5/2025). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan, aturan ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas di hari kerja, khususnya di tengah pekan ketika volume kendaraan cenderung tinggi.
Pelaksanaan aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu (21/5/2025) mengikuti ketentuan berdasarkan tanggal kalender. Karena tanggal 21 merupakan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di jalur yang menerapkan sistem ini.
Kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Advertisement
Berbeda dari awal pekan yang biasanya disertai peningkatan volume lalu lintas akibat aktivitas kerja pasca-libur, hari Rabu sering kali menjadi puncak kepadatan harian karena berada di tengah masa kerja.
Karena itu, pengawasan lalu lintas, termasuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE), tetap diintensifkan untuk memastikan kepatuhan para pengguna jalan terhadap aturan ini.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Warga yang tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi karena tidak sesuai dengan tanggal pelat nomor diharapkan beralih ke transportasi umum. Pilihan moda seperti MRT, LRT, KRL, dan TransJakarta tetap menjadi alternatif utama yang efisien, terutama untuk menunjang mobilitas di tengah kebijakan pembatasan kendaraan pribadi.
Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap pada hari ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan perjalanan sejak pagi hari. Perencanaan rute, pengecekan pelat nomor, dan penggunaan moda transportasi yang sesuai akan sangat membantu menghindari pelanggaran maupun keterlambatan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5100039/original/062117100_1737211981-WhatsApp_Image_2025-01-18_at_21.44.14_7589abed.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5063570/original/054371600_1734953685-WhatsApp_Image_2024-12-23_at_18.24.14_17f468d9.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Berlaku Rabu 21 Mei 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5061320/original/014107100_1734844142-WhatsApp_Image_2024-12-22_at_12.01.05_0ef7b042.jpg)
Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Rabu (21/5/2025). Agar perjalanan tetap lancar dan bebas dari pelanggaran, pengendara diimbau mempersiapkan diri sejak awal hari.
Beberapa langkah berikut dapat membantu berkendara lebih nyaman dan tertib di tengah pembatasan kendaraan:
1. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal berjalan. Karena hari ini tanggal 21, kendaraan dengan pelat ganjil diizinkan melintas, sedangkan pelat genap dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada waktu yang ditentukan.
2. Gunakan aplikasi peta digital atau navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time. Dengan begitu, rute perjalanan bisa disesuaikan untuk menghindari jalur yang padat atau kawasan yang terdampak ganjil genap.
3. Rencanakan waktu keberangkatan agar tidak berbarengan dengan jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, manfaatkan jeda di luar waktu tersebut untuk bepergian.
4. Pertimbangkan menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL, terutama bila kendaraan pribadi tidak dapat digunakan karena pelat nomor tidak sesuai. Transportasi umum dapat menjadi solusi praktis untuk mobilitas harian tanpa melanggar aturan.
5. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum digunakan. Pemeriksaan ringan seperti tekanan angin, bahan bakar, dan rem bisa membantu menghindari kendala di tengah perjalanan, terutama saat harus mengambil jalur alternatif.
6. Jangan lupa patuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Selain ada petugas di lapangan, sistem tilang elektronik (ETLE) juga tetap aktif merekam pelanggaran, sehingga kedisiplinan sangat penting.
7. Simpan dokumen kendaraan dan identitas pengemudi dengan baik. Jika sewaktu-waktu diminta untuk pemeriksaan, dokumen yang lengkap akan memperlancar proses di lapangan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perjalanan selama aturan ganjil genap berlangsung bisa lebih lancar dan aman. Kepatuhan dan kesiapan menjadi kunci untuk menghadapi pembatasan kendaraan tanpa hambatan berarti.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4916339/original/002332300_1723495146-WhatsApp_Image_2024-08-12_at_10.29.27_17bed496.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)