Pelaku Industri Ingatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi, Pikirkan Nasib Petani Tebu

Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini sedang dalam tahap Public Hearing, menjadi fokus utama Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo).

Diperbarui 20 Mei 2025, 22:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku industri ethanol nasional yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) menyampaikan keprihatinannya atas inisiatif pemerintah Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain).

Hal itu seperti disampaikan Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman. Dia menjelaskan, Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini sedang dalam tahap Public Hearing, menjadi fokus utama asosiasi.

"Perlu diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code ylang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi ≥99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam," ujar Izmirta melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Kedua, lanjut dia, HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi, umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman, serta pengolahan rempah.

"Ketiga, HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga, dan berbagai aplikasi teknis industri. Sehingga penghapusan PI secara menyeluruh tanpa membedakan klasifikasi ini akan menimbulkan risiko besar bagi berbagai sektor," papar Izmirta.

Menyikapi isu genting ini, Izmirta menyatakan kekhawatirannya tentang klasifikasi tanpa selesai yang bakal diterapkan pemerintah.

"Kami merasa sangat khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207. Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara," kata dia.

"Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri," tambah Izmirta.

 

Dinilai Berpotensi Runtuhkan Pilar-Pilar Industri

Menurut Izmirta, Apsendo menegaskan kebijakan ini apabila diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya, berpotensi besar meruntuhkan pilar-pilar industri ethanol di tanah air.

"Jelas kebijkan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri," terang dia.

Izmirta mengatakan, dampak yang berbahaya penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat, berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional.

"Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor," ucap dia.

"Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses," sambung Izmirta.

 

Jika Kebijakan Diterapkan

Izmirta menilai, jika ethanol impor membanjiri pasar, penyerapan molasses akan terhambat, berpotensi menimbulkan penumpukan limbah dan bahkan mengancam keberlangsungan produksi gula, yang pada akhirnya menghambat upaya swasembada gula.

"Kebijakan ini dapat menggerus potensi devisa negara dari ekspor ethanol, yang saat ini mencapai lebih dari USD 150 juta per tahun," terang dia.

"Pelemahan daya saing produk lokal akibat impor bebas diperkirakan dapat menurunkan angka ekspor secara signifikan, bahkan berisiko mengubah Indonesia dari negara pengekspor menjadi pengimpor neto ethanol," sambung Izmirta.

Selain itu, lanjut dia, risiko penyalahgunaan ethanol sebagai komoditas strategis untuk kegiatan ilegal, seperti produksi minuman beralkohol tanpa izin, akan meningkat seiring dengan longgarnya pengawasan distribusi.

Izmirta mengatakan, dampak sosial dan ekonomi lain yang mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya lapangan kerja dan investasi lokal di sektor industri ethanol dan gula jika pasar domestik dibanjiri produk impor.

"Terhambatnya perkembangan industri bioethanol nasional juga akan menghambat upaya dekarbonisasi dan melanggengkan ketergantungan pada energi fosil," ucap dia.

"Padahal, pasar ethanol domestik saat ini sudah mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri, sementara potensi permintaan untuk fuel grade bioethanol sangat besar. Terakhir, pendapatan petani tebu juga akan terancam akibat terganggunya stabilitas industri gula secara keseluruhan," tegas Izmirta.

 

Jangan Tergesa-gesa Deregulasi

Menyikapi potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, Apsendo mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur, yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.

"Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional, dengan prioritas utama tetap pada pemanfaatan pasokan dalam negeri," kata Izmirta.

Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri & teknis), Apsendo merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan.

Langkah ini, kata Izmirta, dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu.

"Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global," ucap dia.

Apsendo, lanjut dia, mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat.

"Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini," tutup Izmirta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6