Kata Pedagang soal Pasal Tembakau di PP Nomor 28 Tahun 2024, Siap Edukasi Pembeli

Seorang pedagang warung di Jakarta Selatan Jhony menyampaikan pendapat terkait pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024.

Diperbarui 16 Mei 2025, 00:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak.

Salah satunya dari para asosiasi pedagang, khususnya menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapataan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra.

Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

"Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," sambung dia.

Sementara itu, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan Jhony pun mengungkapkan kekhawatirannya.

"Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," kata Jhony.

Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.

Jhony juga mengaku resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tutur Jhony.

 

Omzet Penjualan Rokok

Jhony mengaku, omzet penjualan rokok di warungnya bisa mencapai Rp3-4 juta per hari.

"Jika rokok tidak boleh dipajang di warungn, ada kekhawatiran dia akan kehilangan sebagian besar pendapatan tersebut," ucap dia.

Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tanpa adanya solusi yang jelas bagi pedagang.

"Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," papar dia.

Ia memberikan saran kepada pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong edukasi lebih gencar lagi. Jhony bersedia memberikan edukasi dan menempel stiker peringatan usia jika itu menjadi solusi alternatif yang lebih efektif.

Penolakan dari pedagang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan PP 28/2024. Diperlukan dialog dan solusi yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, tetapi juga tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6