Instruksi Pasukan Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, TNI: Sesuai Nota Kesepahaman

Mabes TNI menjelaskan tentang pengerahan pasukan untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia dilaksanakan sesuai nota kesepahaman antarkedua lembaga. Pengerahan pasukan TNI menjaga Kantor Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia ini menuai polemik.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 13:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mabes TNI menyatakan bahwa pengerahan pasukan untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman atau MoU yang diteken oleh kedua instansi tersebut.

“Surat Telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” sambungnya.

Kristomei mengulas, ada sejumlah poin yang masuk dalam ruang lingkup kerja sama TNI-Kejaksaan, yakni meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” jelas dia.

 

Tetap Mengacu Ketentuan Hukum

Termasuk juga kerja sama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, hingga koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ungkapnya.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” Kristomei menandaskan.

 

Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Kantor Kejaksaan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan proses tersebut.

“Iya benar ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah, di daerah sedang berproses,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.

“Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan,” jelas Harli.

Lebih lanjut, dia menyatakan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah bentuk koordinasi dan dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan tugas.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandasnya.

Masyarakat Sipil Kritisi Pengerahan TNI di Kejaksaan

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi isi Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TNI seharusnya fokus mengurusi pertahanan, bukan ikut menjaga kantor kejaksaan.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Minggu, (11/5/2025).

Menurut dia, belum ada regulasi jelas soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perjanjian kerja sama TNI-Kejaksaan pun dinilai tidak punya dasar hukum kuat.

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia," ujar dia.

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6