MA Mutasi Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis ke Papua

Hakim Eko dipindah ke Papua Barat setelah adanya rapat terkait mutasi tersebut pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin.

Diperbarui 12 Mei 2025, 06:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap Hakim Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto.

"(Hakim Eko dimutasi ke Papua Barat) Iya betul," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (11/5).

Ia menyebut, Eko dipindah ke Papua Barat setelah adanya rapat terkait mutasi tersebut pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin.

Sehingga, Surat Keputusan (SK) resmi terkait mutasi terhadap Eko tersebut baru akan turun paling lama dua minggu ke depan.

"Ya kemarin, hari Jumat kemarin. Bukan, Jumat kemarin belum turun (SK). Jumat rapat mutasinya, biasanya SK itu keluar kurang lebih dua Minggu lah," sebutnya.

 

 

Menunggu SK

Kemudian, setelah SK terkait mutasi tersebut sudah keluar. Maka, Eko harus segera pindah tugas ke tempat baru yang ditugaskan.

"(Resmi pindah) ya begitu dapet SK, 15 hari kemudian paling lama harus pindah. Setelah dapat SK, paling 15 hari harus berangkat," pungkasnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6