Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR angkat bicara soal usulan pemilu dan pilkada diberi jeda 2 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, pihaknya akan menampung terlebih dahulu masukan tersebut untuk dibahas dan dievaluasi.
"Ada dua faktor yang cukup merepotkan, yang pertama dari sisi penyelenggara akan kejar-kejaran dengan tahapan-tahapan," ujar kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
“Jadi memang ada respons seperti itu dan kita tunggu saja nanti bagaimana opsi-opsi yang diberikan dari pemerintah dan juga dari DPR seperti apa," tambahnya.
Advertisement
Dede mengakui, pemilu dan pilkada yang berbarengan membuat Komisi II DPR tak memiliki waktu cukup untuk melakukan evaluasi. Sehingga ia menilai pelaksanaan pemilu memang perlu diberi jeda 2 tahun.
"Kedua, kita belum sempat mengevaluasi hasil pemilu nasional sudah harus buru-buru masuk kepada pemilu pilkada tahap pilkada ya. Nah, jadi dari sini kita lihat jeda yang paling sedikit itu adalah dua tahun," kata dia.
Dengan demikian, kata Dede, adanya jeda 2 tahun maka DPR bisa mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
"Kita bisa melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu lalu kemudian melanjutkannya kepada persiapan pemilihan pilkada," pungkas.
Waktu Sempit
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Pemilu 2024 dengan dengan Pilkada 2024 yang sangat melet membuat waktu yang sempit bagi penyelenggara.
"Di tahun yang sama, dengan berbeda bulan pemilu, dan pilkada dilaksanakan, itu agak sempit sebenarnya," katanya.
Advertisement