KNKT Soroti Masalah Truk ODOL, Dorong Pemerintah Bentuk Sekolah Pengemudi

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk overdimension overload (ODOL) di Indonesia adalah karena para pengemudi truk yang tidak terdidik dengan baik dan benar.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk overdimension overload (ODOL) di Indonesia adalah karena para pengemudi truk yang tidak terdidik dengan baik dan benar.

Hal ini berbanding terbalik dengan mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot. Kemudian saat diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot. Dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot.

"Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan-kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle," ujar Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya. Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

"KNKT mencontohkan, kasus Truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton," imbuhnya.

 

Tak Punya Pengetahuan Cukup

Wildan mengatakan, pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio.

"Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu. Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," kata dia.

Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

"Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman," pungkasnya.

Menko AHY Targetkan Zero ODOL Efektif Berlaku Mulai 2026

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan kebijakan jalanan bebas angkutan berlebih muatan (Over Dimension Over Load/ODOL), alias Zero ODOL mulai berlaku efektif pada 2026.

Hal itu dikemukakan Menko AHY usai menggelar rapat kerja bersama sejumlah pejabat dari instansi terkait di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Kita tadi targetkan tahun depan, efektifnya 2026. Karena kita, sekali lagi, tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan, ini kita akan melibatkan secara utuh semuanya," ungkap Menko AHY. 

Wacana pemberlakuan Zero ODOL ini telah digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Sayangnya, penerapan kebijakan ini terus mundur lantaran mendapat pertentangan dari sejumlah pelaku industri dan asosiasi pengusaha. 

Untuk itu, AHY berjanji bakal turut melibatkan kelompok pelaku usaha dalam penerapan Zero ODOL kali ini. Sehingga penerapannya tidak saklek sama di setiap daerah.  

"Kita dengarkan para pelaku, ya, termasuk juga pemerintah daerah juga kita dengarkan. Di masukan-masukannya pasti ada yang mirip, tapi ada juga yang spesifik, yang unik, suatu daerah," ungkapnya. 

Kawasan Industri

Sebagai contoh, AHY menyebut saat ini total ada 134 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Jawa Barat memberikan kontribusi paling signifikan dengan 54 kawasan industri yang dimilikinya. 

"Jadi, contohnya Jawa Barat ini bisa menjadi sample betapa jika diperlakukan kebijakan Zero ODOL di Jawa Barat ini bisa menjadi significant sample untuk bisa kita ekstrapolasi secara nasional," ucap dia. 

Dengan perandaian itu, pemerintah bakal melihat dampak langsung Zero ODOL terhadap ekonomi dan perdagangan di Jawa Barat. Sehingga pemerintah punya acuan untuk bisa menerapkan kebijakan serupa di daerah lain. 

"Misalnya tadi di Jawa Barat ada 54 kawasan industri ya, kawasan ekonomi. Itu nanti secara spesifik berbeda dengan misalnya di Kalimantan atau gimana? Nanti seperti apa? Ini lah yang akan kami kaji lebih lanjut. Ada yang berlaku umum, nasional, tapi juga bisa saja ada yang spesifik," urainya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6