Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan aktor bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Penetapan Jonathan Frizzy tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 5 Mei 2025.
"Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Advertisement
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga telah menangkap Ijonk di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu sore 4 Mei 2025.
"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," kata Ade Ary.
Sementara itu, Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kronologi penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Dia menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025. Kala itu, kata Ronald, petugas menemukan catridge vape mencurigakan. Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat zat etomidate dalam temuan tersebut.
"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," papar Ronald.
Berikut sederet fakta terkait Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398818/original/096421900_1681740947-Ijonk_0.jpg)
Polisi menetapkan aktor bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga telah menangkap Ijonk di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu sore 4 Mei 2025.
"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," kata Ade Ary.
Dalam kasus vape obat keras ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Â
Advertisement
2. Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5209671/original/038355700_1746439652-Screenshot_20250505_164612_Instagram.jpg)
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kronologi penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.
Kala itu petugas menemukan catridge vape mencurigakan. Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat zat etomidate dalam temuan tersebut.
"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," ungkap Kapolres.
Pendalaman dilakukan dengan cara interogasi kedua tersangka. Didapatlah informasi bahwa BTR dan RR mendapatkan Catridge Vape mengandung etomidate dari seseorang pria berinisial EDS.
Sementara dijelaskan lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Michael Krisma Tandayu menerangkan, EDS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama menetap di Thailand.
EDS diketahui masuk dalam radar petugas Bea Cukai serta kepolisian, sebab dicurigai kerap membawa masuk zat serupa dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia.
"EDS ini memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia, jadi pada saat yang bersangkutan pulang ke Indonesia pada 18 Maret, kami lakukan penangkapan di daerah Jakarta Selatan," ungkap Michael.
Dari sanalah didapati barang bukti lain, yakni sebanyak 40 pcs Catridge Etomidate asal Malaysia tersebut. Sehingga total didapati ada 90 pcs barang bukti tersebut yang diamankan kepolisian.
Â
3. Keterlibatan Jonathan Frizzy Terungkap dari Chat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4420873/original/094948300_1683622961-Ijonk_1.jpg)
Kasat Narkoba AKP Michael Krisma Tandayu menjelaskan, awalnya, ketiga tersangka tersebut tidak menyebutkan adanya pelaku lain atau memilih untuk menutup-nutupi.
Namun ternyata, kata dia, dari barang bukti chat hingga Whatsapp Grup didapati ada nama Jonathan Frizzy alias JF yang merupakan publik figur dalam kasus ini.
"Setelah itu pendalaman, pemeriksaan tersangka dan alat bukti lain, sehingga kami menetapkan tersangka publik figur inisial JF, ditangkap di daerah Bintaro," terang Michael.
JF dan ketiga tersangka lainnya pun disangkakan pelanggaran Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Namun dalam pemaparan kasus tersebut, JF tak menghadiri. Polisi beralasan JF masih dalam kondisi tidak sehat karena habis menjalani operasi, dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Â
Advertisement
4. Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4761304/original/038764700_1709542898-WhatsApp_Image_2024-03-04_at_00.21.06__1_.jpeg)
Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan peran Jonathan Frizzy alias JF alias Ijonk dalam peredaran catridge vape yang mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin 5 Mei 2025.
Aktor itu diduga melakukan komunikasi dengan EDS, warga Indonesia yang tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand serta Malaysia.
"JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan," ujar Michael.
Â
5. Jonathan Frizzy Sempat Buat Grup WhatsApp
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5209711/original/039323300_1746440805-WhatsApp_Image_2025-05-05_at_17.16.10.jpeg)
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyatakan bahwa JF juga yang membuat grup WhatsApp untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung zat etomidate.
"Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR," ujar Ronald.
Grup tersebut dinamai 'Berangkat', yang berfungsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.
"Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut anggota grup. Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama 'berangkat' adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari malaysia ke Jakarta," kata Ronald.
Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta. Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan. Karena pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup.
Polisi menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3504984/original/065920800_1625734879-artis.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5053894/original/046139600_1734358373-Jonathan_Frizzy_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)