Kuasa Hukum Sebut Jonathan Frizzy Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Mapolres Bandara Soetta

Lamgok mengungkapkan, Ijonk dijemput oleh penyidik Polresta Bandara Soetta pada Minggu, 4 Mei 2025 malam. Saat dijemput, Ijonk memilih untuk ikut ke Mapolresta Bandara Soetta

Diterbitkan 06 Mei 2025, 05:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Publik figur Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku tak bisa menghadiri keterangan pers dengan 3 tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan obat keras jenis etomidate, lantaran masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Mapolres Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi. Meski tak hadiri sebagai tersangka berbaju orang, Ijonk disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba, lengkap dengan kaos orange serta sarung sebagai bawahannya.

"Klien kami bersikap sangat kooperatif, seluruh panggilan saat dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau harus operasi di bagian tubuhnya yang harus diangkat, apakah ada cancer atau tidak," kata Lamgok di Mapolres Bandara Soetta, Senin (5/5/2025)

Lamgok juga mengungkapkan, Ijonk dijemput oleh penyidik Polresta Bandara Soetta pada Minggu, 4 Mei 2025 malam. Saat dijemput, Ijonk memilih untuk ikut ke Mapolresta Bandara Soetta meski kondisi kesehatannya belum stabil.

"Namun karena dia datang dan ingin ini cepat selesai, bahwa ini tidak bisa berlarut lagi sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan kondisi yang tadi sudah saya sampaikan, kondisi yang tidak bisa bergerak bebas," katanya.

Dia juga ingin masyarakat Indonesia mendahulukan asas praduga tak bersalah kepada Ijonk, terutama melihat rekam jejak Ijonk yang tidak pernah terlibat kasus apapun, termasuk narkoba dan obat terlarang.

"Hanya di perkara ini, dan ini adalah hasil pengembangan terakhir dan dia adalah tersangka terakhir, dan dia sangat kooperatif menjalani proses, dan ini masih berjalan kami dari tim kuasa hukum akan memberikan pembelaan yang akan kami bawa ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga, belum diputuskan apakah Ijonk ditahan malam ini atau tidak.

"Pemeriksaan ini sebagai syarat untuk mengajukan berkas ke pengadilan, karena harus ada konfrontasi terlebih dahulu," katanya.

Peran Jonathan Frizzy

Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan peran Jonathan Frizzy alias JF alias Ijonk dalam peredaran catridge vape yang mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin (5/5/2025).

Aktor itu diduga melakukan komunikasi dengan EDS, warga Indonesia yang tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand serta Malaysia.

"JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan," ujar Michael.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyatakan bahwa JF juga yang membuat grup WhatsApp untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung zat etomidate.

"Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR," ujar Ronald.

Grup tersebut dinamai 'Berangkat', yang berfungsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.

"Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut anggota grup. Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama 'berangkat' adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari malaysia ke Jakarta," kata Ronald.

Sangkaan Pasal

Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta. Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan. Karena pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup.

Polisi menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6