Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Etomidate

Polisi menangkap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap terkait kasus vape ilegal mengandung obat keras berupa zat Etomidate.

Diperbarui 05 Mei 2025, 17:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kronologi penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025. Kala itu petugas menemukan catridge vape mencurigakan. Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat zat etomidate dalam temuan tersebut.

"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," ungkap Kapolres.

Pendalaman dilakukan dengan cara interogasi kedua tersangka. Didapatlah informasi bahwa BTR dan RR mendapatkan Catridge Vape mengandung etomidate dari seseorang pria berinisial EDS.

Sementara dijelaskan lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Michael Krisma Tandayu menerangkan, EDS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama menetap di Thailand. EDS diketahui masuk dalam radar petugas Bea Cukai serta kepolisian, sebab dicurigai kerap membawa masuk zat serupa dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia.

"EDS ini memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia, jadi pada saat yang bersangkutan pulang ke Indonesia pada 18 Maret, kami lakukan penangkapan di daerah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dari sanalah didapati barang bukti lain, yakni sebanyak 40 pcs Catridge Etomidate asal Malaysia tersebut. Sehingga total didapati ada 90 pcs barang bukti tersebut yang diamankan kepolisian.

 

Keterlibatan Jonathan Frizzy Terungkap dari Chat

Awalnya, ketiga tersangka tersebut tidak menyebutkan adanya pelaku lain atau memilih untuk menutup-nutupi. Namun ternyata, dari barang bukti chat hingga Whatsapp Grup didapati ada nama Jonathan Frizzy alias JF yang merupakan publik figur dalam kasus ini.

"Setelah itu pendalaman, pemeriksaan tersangka dan alat bukti lain, sehingga kami menetapkan tersangka publik figur inisial JF, ditangkap di daerah Bintaro," kata Kasat Narkoba.

JF dan ketiga tersangka lainnya pun disangkakan pelanggaran Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun dalam pemaparan kasus tersebut, JF tak menghadiri. Polisi beralasan JF masih dalam kondisi tidak sehat karena habis menjalani operasi, dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.

Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan aktor bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Polisi juga telah menangkap Ijonk di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) kemarin sore. Namun demikian, Ade Ary belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya.

"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," kata dia.

 

Sempat Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus vape obat keras ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF masih berstatus saksi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6